Minggu, 21 September 2014

materi Pkn tentang Warga Negara Indonesia



RINGKASAN
“Warga Negara Indonesia”

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Kewarganegaraan
Dosen : H. Dian Agus Ruchliyadi, S.Pd., M.Pd/ Dr. Acep S,S.Pd.,M.Pd





Disusun Oleh :
Kelompok 9

Akhmad Jayadi Hilmi            A1A213006
Faridah                                    A1A213204
Hairina Wasliah                     A1A213024
Khadijah                                 A1A213008
Muhammad Junaidi                A1A213073
Nurul Fajariah                        A1A213010



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2014

WARGA NEGARA INDONESIA

A.    Siapa Warga Negara Indonesia itu ?
Aristoteles manyatakan “ different constitutions require different types of good citizen”. Pernyataan ini memberikan indikasi bahwa untuk mengetahui pengertian warga negara serta siapa yang menjadi warga negara suatu negara tergantung pada konstitusi yang berlaku di negara tersebut.
Konstitusi adalah hukum dasar bagi suatu negara. Ada konstitusi tertulis (written constitution) dan ada konstitusi yang tidak tertulis (unwritten constitution). Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar hukum tertulis. Ada beberapa UUD yang pernah berlaku di Indonesia dan mengatur tentag kewarganegaraan. UUD 1945 pasal 26, yaitu:
1.   Yang menjadi warga negara Indonesia adalah ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
2.   Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Ada beberapa peraturan perundangan tentang kewarganegaraan Indonesia sejak proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945, yakni : UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan penduduk Warga Negara Republik Indonesia, UU No. 6 Tahun 1947 tentang perubahan UU No. 3 Tahun 1946, dan UU No. 8 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mangajukan pernyataan yang berhubungan dengan kewarganegaraan Negara Indonesia. Ketentuan pasal 5 ayat 1 yang dimaksud adalah ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 1946 yang berbunyi : “Kewargaan Negara Indonesia dengan cara  naturalisasi diperoleh dengan berlakunya undang-undang yang memberikan naturalisasi itu”.
Dari ketentuan pasal 144 UUDS ini dapat diidentifikasi bahwa ada tiga kelompok orang yang menjadi warga negara Indonesia:
Pertama, orang yang menurut Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara (PPPWN) KMB (Lembaran Negara No.2 Tahun 1950) memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Mereka yang termasuk kedalam kelompok ini adalah kawula negara Belanda bukan orang Belanda yang tidak menolak kewarganegaraan Indonesia. Mereka adalah orang-orang keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia dari orang tua yang bermukim di Indonesia dan tidak pernah menggunakan kesempatan menolak kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak penyerahan kedaulatan Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949. Kelompok warga negara ini disebut pula “stelsel passief ”.
Kedua, oarng yang berdasarkan atas PPPWN KMB memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Mereka adalah orang Belanda yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan jalan memilih (opsi) dalam jangka waktu dua tahun. Kesempatan ini diberikan kepada mereka karena mereka dilahirkan di wilayah Indonesia atau pada saat penyerahan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949 bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan (pasal 3 PPPWN). Kelompok warga negara ini disebut pula “stelsel actife).
Ketiga, orang yang kewarganegaraannya tidak ditetapkan oleh PPPWN KMB sudah menjadi warga negara Indonesia menurut undang-undang Republik Indonesia-Yogyakarta. Mereka yang termasuk warga negara kelompok ketiga ini adalah orang yang bukan kawula negara Belanda melainkan telah melakukan naturalisasi (pewarganegaraan) berdasarkan UU No.3 Tahun 1946. Mereka ini tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Contohnya naturalisasi Prans Matheas Hesse, seorang kelahiran jerman yang dinaturalisasi dengan UU No. 9 Tahun 1947. Menurut Gautama (1970), setelah terbitnya pasal 144 UUDS maka ketentuan yang dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 1946 tentang status kawula negara Belanda tidak berlaku lagi.
Meskipun demikian, UU No. 3 Tahun 1946 merupakan peraturan perundangan pertama setelah berdirinya Negara Republik Indonesia yang sesuai dengan pasal 26 UUD 1945. UU No.3 Tahun 1946 mengatur tentang kewarganegaraan dan kependudukan Republik Indonesia yang melalui UU No.6 Tahun 1947 dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 17 Agustus 1945. Pasal 1 menetapkan bahwa Warga Negara Indonesia ialah :
1.     Orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia,
2.     Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seseorang dari golongan itu yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi warga negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negara lain.
3.     Orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi.
4.     Anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapaknya yang pada waktu lahirnya bapaknya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
5.     Anak yang lahir dalam 300 hari setelah bapaknya yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia meninggal dunia.
6.     Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah yang pada waktu lahirnya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
7.     Anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia.
8.     Anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya ataupun oleh ibunya tidak diakui dengan cara yang sah.
9.     Anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia yang tidak diketahui siapa orang tuanya atau kewargaan negara orang tuanya. Apabila kita kaji dan hubungkan dengan asas kewarganegaraan, maka UU No. 3 Tahun 1946 ini menganut asas ius soli atau tempat kelahiran.
10.  Badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah Negara Indonesia.
Warga Negara Indonesia asli adalah mereka yang memperoleh status warga negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan keturunannya. Sedangkan warga negara Indonesia keturunan asing adalah mereka yang memperoleh status warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan setelah tanggal 17 Agustus 1948, berlaku hingga saat ini. Meskipun demikian, pada tahun 1958 diterbitkan lagi undang-undang tentang kewarganegaraan yang berdasarkan ketentuan pasal 5 UUDS 1950, yakni UU No. 62 Tahun 1958. Menurut Soetoprawiro (1996) UU No. 62 Tahun 1958 ini masih berlaku dengan penyesuaian yang diperlukan dan merupakan inti dari hukum positif Indonesia yang mengatur masalah kewarganegaraan hingga saat ini. Dalam UU ini dikemukakan tentang siapa warga negara Indonesia sebagai berikut :
a.      Mereka yang termasuk golongan penduduk asli Indonesia
b.     Mereka yang termasuk golongan sub a lahir di luar wilayah kerajaan Belanda dan Republik Indonesia, dewasa, dalam waktu dua tahun sesudah 27 Desember 1949 tidak memilih kebangsaan Belanda.
c.      Mereka yang lahir di luar wilayah kerajaan Belanda, bertempat tinggal di suriname atau Antillen Belanda, dewasa, dalam waktu dua tahun sesudah 27 Desember 1949 tidak memilih kebangsaan Belanda.
d.     Mereka yang lahir di wilayah kerajaan Belanda, bertempat tinggal di suriname atau Antillen Belanda, dewasa, dalam waktu dua tahun sesudah 27 Desember 1949 tidak memilih kebangsaan Belanda.
e.      Orang-orang dewasa keturunan Belanda, yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan sebelum 27 Desember 1949, dalam waktu dua tahun sesudah 27 Desember 1949 menyatakan memilih kebangsaan Indonesia.
f.      Orang-orang asing yang bukan termasuk kawula negara Belanda, yang sebelum 27 Desember 1949 telah dewasa, menjadi warga negara Indonesia berdasarkan UU No. 3/1946.
g.     Orang-orang asing kawula negara Belanda bukan orang Belanda, yang pada tanggal 27 Desember 1949 telah dewasa, lahir di Indonesia, dan dua tahun sesudah 27 Desember 1949 tidak menyatakan menolak kebangsaan Indonesia.
h.     Mereka yang termasuk sub g, pada 27 Desember 1949 telah dewasa, lahir di luar wilayah Indonesia, bertempat tinggal di kerajaan Belanda, dalam waktu dua tahun sesudah 27 Desember 1949 menolak kebangsaan Belanda dan menyatakan memilih kebangsaan Indonesia.
i.       Mereka yang termasuk sub g, pada 27 Desember 1949 telah dewasa, bertempat tinggal di luar wilayah kerajaan Belanda dan Republik Indonesia, lahir di negara Belanda, Suriname, Antillen Belanda, tetapi orang tua mereka kawula negara Belanda karena lahir di Indonesia, dalam waktu dua tahun sesudah 27 Desember 1949 memilih kebangsaan Indonesia dengan menolak kebangsaan Belanda.
j.        Mereka yang termasuk sub g jika mereka lahir di luar wilayah kerajaan Belanda dan republik Indonesia, pada 27 Desember 1949 telah dewasa, orang tuanya lahir di Indonesia, dalam waktu dua tahun sesudah 27 Desember 1949 memilih kebangsaan Indonesia atau tidak menyatakan menolak kebangsaan Indonesia.
Atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, Sosilu Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Agustus 2006, mengesahkan Undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru. Pada pasal 2 dinyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. Secara lebih rinci, tentang warga negara Indonesia dinyatakan dalam Bab II pasal 4 sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia adalah :
a.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undang dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
c.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Asing.
d.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Asing dan ibu warga negara Indonesia.
e.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kepada anak tersebut.
f.      Anak yag lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
g.     Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h.     Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
i.       Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.       Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayahnya dan ibunya tidak diketahui.
k.     Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.       Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anka yang bersangkutan.
m.   Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikebulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
B.    Cara-cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
1.     Kelahiran
Berdasarkan penjelasan UU No. 62/1958 bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh karena kelahiran. Ada dua sebab kelahiran yang dimaksud, ialah kelahiran berdasarkan keturunan dan kelahiran berdasarkan tempat kelahiran yakni di wilayah Republik Indonesia. Perolehan karena kelahiran ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya status orang tanpa kewarganegaraan (apatride). Namun perlu dicegah pula jangan sampai status warganegara tersebut menjadi dwi kewarganegaraan (bipatride).
2.     Pengangkatan
Cara perolehan kewarganegaraan Indonesia dengan pengangkatan merujuk pada ketentuan pasal 2 UU No. 62/1958 yang menyatakan :
a)     Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila pengangkatan itu dinyatakan syah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
b)     Pengangkatan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
3.     Dikebulkan permohonannya
Ada kemungkinan seorang anak karena berlakunya suatu aturan turut kewarganegaraan ayahnya, sedangkan sesungguhnya ia merasa lebih berdekatan dengan ibunya yang berkewarganegaraan Republik Indonesia. Hendaknya kepada anak itu diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila ia dianggap sudah bisa menentukan kewarganegaraannya sendiri.
4.     Pewarganegaraan
Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan atau neturalisasi terdiri atas dua jenis, yakni :
a)     Naturalisasi yang dipermudah, ialah pewarganegaraan ketika seseorang berusia 18 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 4.
b)     Naturalisasi ketika seseorang berusia 21 tahun.
5.     Akibat dari perkawinan
Perolihan kewarganegaraan akibat dari perkawinan dapat diidentifikasi dari ketentuan pasal 7 UU Nomor 62 tahun 1958 yang berbunyi :
(1)  Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Rpublik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan. Ketentuan ini dapat terjadi apabila suami yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia selama dalam 1 tahun. Dengan demikian, hukum di Indonesia memberikan peluang pula kepada warga negara Indonesia untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia apabila dengan kehilangan itu tidak mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan. Dalam hal ini, seorang suami warga negara Indonesia dimungkinkan untuk menjadi warga negara dari negara asal istrinya. Menurut Soetoprawiro (1996) peluang atau kesempatan yang diberiakan oleh UU No. 62/ 1958 ini dimaksudkan untuk tercapainya kesatuan hukum bagi keluarga mereka. 
6.     Turut ayah/ibunya
Seorang anak yang belum dewasa dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia akibat dari adanya hubungan kekeluargaan dengan ayah dan atau ibunya. Ketentuan ini dapat dilihat pada pasal 13 UU Nomor 62/1958 yang berbunyi :
1)     Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
2)     Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Apabila kewarganegaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarganegaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal maka anak-anak yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
7.     Pernyataan
Perolehan kewarganegaraan dengan pernyataan sebenarnya dapat dilakukan secara simultan ketika seseorang memperoleh kewarganegaraan akibat perkawinan atau kerena turut ayah atau ibunya. Memperoleh status kewarganegaraan melalui pernyataan adalah mendapat kewarganegaraan dengan cara menyatakan diri menjadi warga negara Indonesia dengan mengisi Formulir I yang contohnya ada dalam lampiran surat Edaran Menteri Kehakiman tanggal 30 September 1958 No. JB.3/166/22. Ada tiga jenis formulir yang dapat diisi untuk menyatakan kewarganegaraan Indonesia menurut Surat Edaran Menteri Kehakiman, yaitu :
1)     Formulir I yang disediakan untuk seorang istri yang warga negara asing, apabila ia dalam jangka waktu satu tahun sejak perkawinannya menyatakan keterangan untuk menjadi warga negara Indonesia dengan mengisi formulir I.
2)     Formulir II disediakan untuk warga negara asing yang sebelumnya adalah warga negara Indonesia. Mereka dapat kembali menjadi warga negara Indonesia setelah putusnya perkawinan dengan mengisi formulir II.
3)     Formulir III disediakan untuk anak-anak yang turut kehilangan kewarganegaraan bersama ayah atau ibunya. Anak-anak ini akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, bila mereka menyatakan keterangan untuk itu, dengan cara mengisi formulir III.
C.    Cara-cara kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
1.     Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
2.     Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.     Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.     Akan yang diangkat sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
5.     Dinyatakan hilang oleh Menteri kehakiman denga persetujuan dewan menteri atas permohonan orang yang bersangkutan jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tingal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesianya tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
6.     Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari menteri kehakiman.
7.     Tanpa izin terlebih dahulu dari menteri kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, jika jabaan dinas negarayang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga negara atau jabatan dalam dinas organisasi antarnegara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan.
8.     Mangangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya.
9.     Dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
10.  Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor darinegara asing atas namanya yang masih berlaku.
11.  Lain dari untuk dinas negara selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun.
Menurut UU No.12 Tahun 2006, Bab IV pasal 23, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a)     Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b)      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c)       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonnya sendiri, yang bersangkutan sudah berumur 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
e)       Secara sukarela masuk dalam dinas negara lain, yang dalam jabatan dinas semacam itu  di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
f)       Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
g)      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h)      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau
i)        Bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesiasebelum jangka lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun selanjutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

2 komentar:

  1. background dan warna font'nya nggak jelas kak, soalnya warnanya nabrak, sama-sama hijau, tapi thanks infonya
    #gawagawa

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehehe..., iya kembali kasih. mkasih saran nya ya dan makasih udah mau lihat2 blognya :)
      #efekterlalusukawarnahijau

      Hapus