RINGKASAN
“Warga Negara Indonesia”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu
Kewarganegaraan
Dosen
: H. Dian Agus Ruchliyadi, S.Pd., M.Pd/ Dr. Acep S,S.Pd.,M.Pd
![]() |
Disusun Oleh :
Kelompok 9
Akhmad Jayadi Hilmi A1A213006
Faridah A1A213204
Hairina Wasliah A1A213024
Khadijah A1A213008
Muhammad
Junaidi A1A213073
Nurul Fajariah A1A213010
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2014
WARGA NEGARA INDONESIA
A. Siapa
Warga Negara Indonesia itu ?
Aristoteles manyatakan “ different constitutions
require different types of good citizen”. Pernyataan ini memberikan indikasi
bahwa untuk mengetahui pengertian warga negara serta siapa yang menjadi warga
negara suatu negara tergantung pada konstitusi yang berlaku di negara tersebut.
Konstitusi adalah hukum dasar bagi suatu negara. Ada
konstitusi tertulis (written constitution) dan ada konstitusi yang tidak
tertulis (unwritten constitution). Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar
hukum tertulis. Ada beberapa UUD yang pernah berlaku di Indonesia dan mengatur
tentag kewarganegaraan. UUD 1945 pasal 26, yaitu:
1. Yang
menjadi warga negara Indonesia adalah ialah orang-orang Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga
negara.
2. Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Ada beberapa peraturan perundangan
tentang kewarganegaraan Indonesia sejak proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus
1945, yakni : UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan penduduk Warga
Negara Republik Indonesia, UU No. 6 Tahun 1947 tentang perubahan UU No. 3 Tahun
1946, dan UU No. 8 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mangajukan pernyataan
yang berhubungan dengan kewarganegaraan Negara Indonesia. Ketentuan pasal 5 ayat
1 yang dimaksud adalah ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 1946 yang berbunyi :
“Kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi diperoleh dengan berlakunya
undang-undang yang memberikan naturalisasi itu”.
Dari ketentuan pasal 144 UUDS ini dapat
diidentifikasi bahwa ada tiga kelompok orang yang menjadi warga negara
Indonesia:
Pertama,
orang yang menurut Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara (PPPWN) KMB
(Lembaran Negara No.2 Tahun 1950) memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Mereka
yang termasuk kedalam kelompok ini adalah kawula negara Belanda bukan orang
Belanda yang tidak menolak kewarganegaraan Indonesia. Mereka adalah orang-orang
keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia dari orang tua yang bermukim di
Indonesia dan tidak pernah menggunakan kesempatan menolak kewarganegaraan
Indonesia dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak penyerahan kedaulatan
Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949. Kelompok warga negara ini disebut
pula “stelsel passief ”.
Kedua,
oarng
yang berdasarkan atas PPPWN KMB memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Mereka
adalah orang Belanda yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan
jalan memilih (opsi) dalam jangka waktu dua tahun. Kesempatan ini diberikan
kepada mereka karena mereka dilahirkan di wilayah Indonesia atau pada saat
penyerahan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949 bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan (pasal 3 PPPWN). Kelompok warga
negara ini disebut pula “stelsel actife).
Ketiga,
orang
yang kewarganegaraannya tidak ditetapkan oleh PPPWN KMB sudah menjadi warga
negara Indonesia menurut undang-undang Republik Indonesia-Yogyakarta. Mereka
yang termasuk warga negara kelompok ketiga ini adalah orang yang bukan kawula
negara Belanda melainkan telah melakukan naturalisasi (pewarganegaraan)
berdasarkan UU No.3 Tahun 1946. Mereka ini tetap diakui sebagai warga negara
Indonesia. Contohnya naturalisasi Prans Matheas Hesse, seorang kelahiran jerman
yang dinaturalisasi dengan UU No. 9 Tahun 1947. Menurut Gautama (1970), setelah
terbitnya pasal 144 UUDS maka ketentuan yang dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 1946
tentang status kawula negara Belanda tidak berlaku lagi.
Meskipun demikian, UU No. 3 Tahun 1946
merupakan peraturan perundangan pertama setelah berdirinya Negara Republik
Indonesia yang sesuai dengan pasal 26 UUD 1945. UU No.3 Tahun 1946 mengatur
tentang kewarganegaraan dan kependudukan Republik Indonesia yang melalui UU
No.6 Tahun 1947 dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 17 Agustus 1945. Pasal 1
menetapkan bahwa Warga Negara Indonesia ialah :
1. Orang
yang asli dalam daerah Negara Indonesia,
2. Orang
yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari
seseorang dari golongan itu yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di
dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan
termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5
tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang
telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan
menjadi warga negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negara lain.
3. Orang
yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi.
4. Anak
yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapaknya yang pada
waktu lahirnya bapaknya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
5. Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah bapaknya yang mempunyai kewargaan Negara
Indonesia meninggal dunia.
6. Anak
yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah yang pada waktu lahirnya
mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
7. Anak
yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia.
8. Anak
yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya ataupun oleh
ibunya tidak diakui dengan cara yang sah.
9. Anak
yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia yang tidak diketahui siapa orang
tuanya atau kewargaan negara orang tuanya. Apabila kita kaji dan hubungkan
dengan asas kewarganegaraan, maka UU No. 3 Tahun 1946 ini menganut asas ius
soli atau tempat kelahiran.
10. Badan
hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia dan
bertempat kedudukan di dalam wilayah Negara Indonesia.
Warga Negara Indonesia asli adalah
mereka yang memperoleh status warga negara Indonesia sejak Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan keturunannya. Sedangkan warga negara Indonesia
keturunan asing adalah mereka yang memperoleh status warga negara Indonesia
melalui proses pewarganegaraan setelah tanggal 17 Agustus 1948, berlaku hingga
saat ini. Meskipun demikian, pada tahun 1958 diterbitkan lagi undang-undang
tentang kewarganegaraan yang berdasarkan ketentuan pasal 5 UUDS 1950, yakni UU
No. 62 Tahun 1958. Menurut Soetoprawiro (1996) UU No. 62 Tahun 1958 ini masih
berlaku dengan penyesuaian yang diperlukan dan merupakan inti dari hukum
positif Indonesia yang mengatur masalah kewarganegaraan hingga saat ini. Dalam
UU ini dikemukakan tentang siapa warga negara Indonesia sebagai berikut :
a. Mereka
yang termasuk golongan penduduk asli Indonesia
b. Mereka
yang termasuk golongan sub a lahir di luar wilayah kerajaan Belanda dan
Republik Indonesia, dewasa, dalam waktu dua tahun sesudah 27 Desember 1949
tidak memilih kebangsaan Belanda.
c. Mereka
yang lahir di luar wilayah kerajaan Belanda, bertempat tinggal di suriname atau
Antillen Belanda, dewasa, dalam waktu dua tahun sesudah 27 Desember 1949 tidak
memilih kebangsaan Belanda.
d. Mereka
yang lahir di wilayah kerajaan Belanda, bertempat tinggal di suriname atau
Antillen Belanda, dewasa, dalam waktu dua tahun sesudah 27 Desember 1949 tidak
memilih kebangsaan Belanda.
e. Orang-orang
dewasa keturunan Belanda, yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal di
Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan sebelum 27 Desember 1949, dalam waktu
dua tahun sesudah 27 Desember 1949 menyatakan memilih kebangsaan Indonesia.
f. Orang-orang
asing yang bukan termasuk kawula negara Belanda, yang sebelum 27 Desember 1949
telah dewasa, menjadi warga negara Indonesia berdasarkan UU No. 3/1946.
g. Orang-orang
asing kawula negara Belanda bukan orang Belanda, yang pada tanggal 27 Desember
1949 telah dewasa, lahir di Indonesia, dan dua tahun sesudah 27 Desember 1949
tidak menyatakan menolak kebangsaan Indonesia.
h. Mereka
yang termasuk sub g, pada 27 Desember 1949 telah dewasa, lahir di luar wilayah
Indonesia, bertempat tinggal di kerajaan Belanda, dalam waktu dua tahun sesudah
27 Desember 1949 menolak kebangsaan Belanda dan menyatakan memilih kebangsaan
Indonesia.
i. Mereka
yang termasuk sub g, pada 27 Desember 1949 telah dewasa, bertempat tinggal di
luar wilayah kerajaan Belanda dan Republik Indonesia, lahir di negara Belanda,
Suriname, Antillen Belanda, tetapi orang tua mereka kawula negara Belanda
karena lahir di Indonesia, dalam waktu dua tahun sesudah 27 Desember 1949
memilih kebangsaan Indonesia dengan menolak kebangsaan Belanda.
j. Mereka yang termasuk sub g jika mereka lahir
di luar wilayah kerajaan Belanda dan republik Indonesia, pada 27 Desember 1949
telah dewasa, orang tuanya lahir di Indonesia, dalam waktu dua tahun sesudah 27
Desember 1949 memilih kebangsaan Indonesia atau tidak menyatakan menolak
kebangsaan Indonesia.
Atas
persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden
Republik Indonesia, Sosilu Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Agustus 2006,
mengesahkan Undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru.
Pada pasal 2 dinyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang-undang sebagai warga negara. Secara lebih rinci, tentang warga
negara Indonesia dinyatakan dalam Bab II pasal 4 sebagai berikut :
Warga
Negara Indonesia adalah :
a. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undang dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara
Indonesia.
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia
dan ibu warga negara Asing.
d. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Asing dan
ibu warga negara Indonesia.
e. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kepada anak tersebut.
f. Anak
yag lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
g. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
i. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama
ayahnya dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak
yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anka yang bersangkutan.
m. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikebulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
B.
Cara-cara Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia
1. Kelahiran
Berdasarkan penjelasan
UU No. 62/1958 bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh karena
kelahiran. Ada dua sebab kelahiran yang dimaksud, ialah kelahiran berdasarkan
keturunan dan kelahiran berdasarkan tempat kelahiran yakni di wilayah Republik
Indonesia. Perolehan karena kelahiran ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
status orang tanpa kewarganegaraan (apatride). Namun perlu dicegah pula jangan
sampai status warganegara tersebut menjadi dwi kewarganegaraan (bipatride).
2. Pengangkatan
Cara perolehan
kewarganegaraan Indonesia dengan pengangkatan merujuk pada ketentuan pasal 2 UU
No. 62/1958 yang menyatakan :
a) Anak
asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara
Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila
pengangkatan itu dinyatakan syah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal
orang yang mengangkat anak itu.
b) Pengangkatan
sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang
mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
3. Dikebulkan
permohonannya
Ada kemungkinan seorang
anak karena berlakunya suatu aturan turut kewarganegaraan ayahnya, sedangkan
sesungguhnya ia merasa lebih berdekatan dengan ibunya yang berkewarganegaraan
Republik Indonesia. Hendaknya kepada anak itu diberi kesempatan untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila ia dianggap sudah bisa
menentukan kewarganegaraannya sendiri.
4. Pewarganegaraan
Cara memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan atau neturalisasi
terdiri atas dua jenis, yakni :
a) Naturalisasi
yang dipermudah, ialah pewarganegaraan ketika seseorang berusia 18 tahun
sebagaimana yang diatur dalam pasal 4.
b) Naturalisasi
ketika seseorang berusia 21 tahun.
5. Akibat
dari perkawinan
Perolihan
kewarganegaraan akibat dari perkawinan dapat diidentifikasi dari ketentuan
pasal 7 UU Nomor 62 tahun 1958 yang berbunyi :
(1) Seorang
perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Republik Indonesia,
memperoleh kewarganegaraan Rpublik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1
tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu,
kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih
mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh
dinyatakan. Ketentuan ini dapat terjadi apabila suami yang berkewarganegaraan
Indonesia tersebut tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan
Republik Indonesia selama dalam 1 tahun. Dengan demikian, hukum di Indonesia
memberikan peluang pula kepada warga negara Indonesia untuk melepaskan
kewarganegaraan Republik Indonesia apabila dengan kehilangan itu tidak
mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan. Dalam hal ini, seorang suami warga
negara Indonesia dimungkinkan untuk menjadi warga negara dari negara asal
istrinya. Menurut Soetoprawiro (1996) peluang atau kesempatan yang diberiakan
oleh UU No. 62/ 1958 ini dimaksudkan untuk tercapainya kesatuan hukum bagi
keluarga mereka.
6. Turut
ayah/ibunya
Seorang anak yang belum
dewasa dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia akibat dari adanya
hubungan kekeluargaan dengan ayah dan atau ibunya. Ketentuan ini dapat dilihat
pada pasal 13 UU Nomor 62/1958 yang berbunyi :
1) Anak
yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
2) Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap
anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal
dan berada di Indonesia. Apabila kewarganegaraan Republik Indonesia itu
diperoleh dengan pewarganegaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda
karena suaminya meninggal maka anak-anak yang mempunyai hubungan kekeluargaan
dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan
berada di Indonesia.
7. Pernyataan
Perolehan kewarganegaraan
dengan pernyataan sebenarnya dapat dilakukan secara simultan ketika seseorang
memperoleh kewarganegaraan akibat perkawinan atau kerena turut ayah atau
ibunya. Memperoleh status kewarganegaraan melalui pernyataan adalah mendapat
kewarganegaraan dengan cara menyatakan diri menjadi warga negara Indonesia
dengan mengisi Formulir I yang contohnya ada dalam lampiran surat Edaran
Menteri Kehakiman tanggal 30 September 1958 No. JB.3/166/22. Ada tiga jenis
formulir yang dapat diisi untuk menyatakan kewarganegaraan Indonesia menurut
Surat Edaran Menteri Kehakiman, yaitu :
1) Formulir
I yang disediakan untuk seorang istri yang warga negara asing, apabila ia dalam
jangka waktu satu tahun sejak perkawinannya menyatakan keterangan untuk menjadi
warga negara Indonesia dengan mengisi formulir I.
2) Formulir
II disediakan untuk warga negara asing yang sebelumnya adalah warga negara
Indonesia. Mereka dapat kembali menjadi warga negara Indonesia setelah putusnya
perkawinan dengan mengisi formulir II.
3) Formulir
III disediakan untuk anak-anak yang turut kehilangan kewarganegaraan bersama
ayah atau ibunya. Anak-anak ini akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia
kembali, bila mereka menyatakan keterangan untuk itu, dengan cara mengisi
formulir III.
C.
Cara-cara kehilangan Kewarganegaraan
Indonesia
1. Memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
2. Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu.
3. Diakui
oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18
tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Akan
yang diangkat sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan
belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
5. Dinyatakan
hilang oleh Menteri kehakiman denga persetujuan dewan menteri atas permohonan
orang yang bersangkutan jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tingal di luar
negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesianya tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
6. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari menteri kehakiman.
7. Tanpa
izin terlebih dahulu dari menteri kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau
dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia
sebagai anggota, jika jabaan dinas negarayang dipangkunya menurut peraturan
Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga negara atau jabatan dalam
dinas organisasi antarnegara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan.
8. Mangangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari
padanya.
9. Dengan
tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan
untuk suatu negara asing.
10. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor darinegara asing atas namanya yang masih
berlaku.
11. Lain
dari untuk dinas negara selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar
negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara
sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun.
Menurut
UU No.12 Tahun 2006, Bab IV pasal 23, warga negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a) Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b) Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu.
c) Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonnya sendiri, yang
bersangkutan sudah berumur 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar
negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
d) Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
e) Secara
sukarela masuk dalam dinas negara lain, yang dalam jabatan dinas semacam
itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
f) Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut.
g) Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h) Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya, atau
i)
Bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi warga negara Indonesiasebelum jangka lima tahun tersebut
berakhir, dan setiap lima tahun selanjutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia
tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan,
sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
background dan warna font'nya nggak jelas kak, soalnya warnanya nabrak, sama-sama hijau, tapi thanks infonya
BalasHapus#gawagawa
hehehe..., iya kembali kasih. mkasih saran nya ya dan makasih udah mau lihat2 blognya :)
Hapus#efekterlalusukawarnahijau