MAKALAH
OBJEK DAN LAPANGAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum
Tata Usaha Negara
Dosen : Dra. Hj.
Rabiatul Adawiah, M.Si
Disusun Oleh:
Kelompok 1
Adhi
Surya A1A213206
Hairina
Wasliah A1A213024
Muthmainnah A1A213063
Nur
Halipah A1A213222
Rahmat
Riadi A1A213053
Wardatul
Jannah A1A213017
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
BANJARMASIN
2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah Hukum Tata Usaha Negara yang
berjudul “Objek dan Lapangan Hukum Administrasi Negara” dengan baik.
Penyusunan
makalah ini di buat dalam rangka memenuhi salah satu tugas dalam mempelajari
mata kuliah Hukum Tata Usaha Negara. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu
Dra. Hj. Rabiatul Adawiah, M.Si yang
telah membimbing kami untuk lebih mendalami akan materi tersebut pada mata
kuliah Hukum Tata Usaha Negara.
Kami menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna baik secara paparan materi
maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca
sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah selanjutnya.
Akhirnya kami
berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Banjarmasin, 24 Februari 2015
Kelompok I.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR
ISI ........ ii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................. 2
C. Tujuan Penulisan ................................................................................ 2
D. Manfaat Penulisan ....................................................................................... 2
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Tata Usaha Negara……….……………………. 3
B. Objek
Hukum Administrasi Negara........................................................... 8
C. Lapangan
Hukum Administrasi Negara............................................ ........ 10
D. Sumber-Sumber
Hukum Administrasi Negara beserta subjeknya….. 12
BAB
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
................................................................................................ 15
B. Saran
....... 16
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................................ 17
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya untuk
bermasyarakat, oleh karena itu diperlukan aturan-aturan yang dapat menjembatani
kepentingan diantara manusia satu dengan manusia lainnya. Melalui sandaran
hukum, manusia dapat memahami apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi
kewajibannya. Bisa dikatakan hukum lah yang menjadikan suatu masyarakat ada,
karena tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidak pastian. Sedangkan salah satu pengertian administrasi negara
dalam kamus besar bahasa Indonesia yang dikeluarkan
oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan oleh Balai Pustaka
(cet.X, 1999) adalah Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan
cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi.
Maka, hukum administrasi negara diartikan sebagai hukum
yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan
kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Disaat sistem administrasi
negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental
maka rekonseptualisasi, reposisi dan revita lisasi kedudukan hukum administrasi
negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan
penerapan good governance.
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit
untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima olehsemua pihak,
mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan
suatu Negara. Dari pengertian hukum administrasi negara yang telah disampaikan di atas jelaslah bahwa bidang Hukum Administrasi Negara sangatlah
luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari
jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Apa yang dijalanakan
oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Sehingga perlu adanya pengetahuan dasar lebih
dahulu sebelum mengetahui lebih jauh tentang hukum administrasi negara itu
sendiri. Sehingga dalam makalah ini kami akan memaparkan lebih dahulu apa saja
objek dari hukum administrasi negara itu sendiri serta lapangan hukum
administrasi negara.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian hukum administrasi
negara ?
2.
Apa saja objek hukum administrasi
negara ?
3.
Bagaimana lapangan hukum
administrasi negara ?
4.
Bagaimana Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara beserta subjeknya ?
C.
Tujuan Penulisan
Sesuai
dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan:
1.
Untuk mengetahui pengertian hukum
administrasi negara.
2.
Untuk mengetahui objek hukum administrasi
negara
3.
Untuk mengetahui lapangan hukum
administrasi negara
4.
Untuk mengetahui Sumber-Sumber
Hukum Administrasi Negara beserta subjeknya ?
D.
Manfaat
Penulisan
Manfaat penulisan
makalah ini diantaranya
:
1.
Menambah
wawasan bagi penulis dan pembaca, terutama pengatahuan tentang objek dan
lapangan hukum administrasi negara
dalam mata kuliah hukum tata usaha negara.
2.
Dapat
dipertimbangkan sebagai bahan pemikiran atau masukan, serta
3.
Memberikan
informasi baik bagi penulis maupun pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Administrasi Negara
v Pengertian
Hukum
Manusia
adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya untuk
bermasyarakat, oleh karena itu diperlukan aturan-aturan yang dapat menjembatani
kepentingan diantara manusia satu dengan manusia lainnya. Aturan-aturan itu
dinamakan hukum, yang berisi perintah, larangan, dan sanksi bagi yang
melanggarnya. Melalui sandaran hukum, manusia dapat memahami apa yang menjadi
haknya dan apa yang menjadi kewajibannya. Bisa dikatakan hukum lah yang
menjadikan suatu masyarakat ada, karena tanpa hukum maka yang terjadi adalah
ketidak pastian.
Sedangkan
definisi hukum menurut para sarjana hukum, (Kansil, 1989, 36) yaitu :
1. Meyers
: hukum ialah semua aturan yang mengendung pertimbangan kesusilaan, ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman-pedoman
bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2. Leon
August : hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang
daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar akan menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3. Imanuel
Kant : hukum itu keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang
lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
4. E.
Utrecht : hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
Dari
pendapat para ahli diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum adalah :
aturan-aturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tingkah laku
manusia yang berisi perintah dan larangan serta sanksi, agar kehidupan
bermasyarakat dapat berjalan dengan baik (teratur).
v Pengertian Administrasi Negara
Pemakaian
istilah hukum administrasi negara (HAN) bermacam-macam, di Belanda pada mulanya
bernama administrative recht, tetapi sejak tahun 1986 berdasarkan kesepakatan
ahli tata pemerintahan Belanda, namanya berubah menjadi Bestuursrecht (hukum
tata pemerintahan). Alasan penggantian ini karena istilah administratif recht
berasal dari bahasa latin yaitu : administrare yang artinya memerintah
(besturen).
Pengertian
administrasi menurut kamus besar bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan oleh Balai Pustaka (cet.X,
1999) adalah :
1. Usaha
dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara
penyelenggaraan pembinaan organisasi.
2. Usaha
dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai
tujuan.
3. Kegiatan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
4. Kegiatan
kantor dan tata usaha
Administrasi negara
menurut Prajudi mempunyai 3 arti yaitu : (1995,43)
1) Sebagai
aparatur negara, aparatur pemerintahan atau sebagai institusi politik
(kenegaraan), atau semua organ yang menjalankan administrasi negara, meliputi
organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari Presiden sampai dengan
pejabat di daerah.
2) Sebagai
aktivitas melayani, atau sebagai kegiatan operasional pemerintah dalam melayani
masyarakat. (segala kegiatan dalam mengurus kepentingan negara).
3) Sebagai
proses teknis penyelenggaraan UU, artinya meliputi segala tindakan aparatur
negara dalam menyelenggarakan UU.
v Pengertian
Hukum Administrasi Negara
Dalam arti luas, hukum administrasi Negara meliputi:
-
Hukum tata pemerintahan
-
Hukum tata usaha negara
-
Hukum administrasi pembangunan
-
Hukum administrasi lingkungan
Dalam
arti sempit, hukum administrasi Negara yakni hukum tata pengurusan rumah tata
Negara baik intern maupun ekstern.
Kata administratiefrecht yang
diterjemahkan menjadi hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum
tata pemerintahan, menunjukan bahwa pemakaian istilah itu masih kurang seragam.
Namun, untuk hal ini perlu digunakan keseragaman istilah. Hal itu karena dengan
menggunakan istilah yang kurang tepat, kiranya akan mengurangi pengertian dan
menjadi kabur uraiannya. Kalau digunakan istilah “ hukum tata usaha negara”.
Pengertian tata usaha itu agak sempit, sebab kata tata usaha merupakanbagian
dari administrasi. Maksudnya, tata usaha ini sebagai subspecies dari
administrasi (species). Berarti, pengertian tata usaha lebih sempit dan
termasuk salah satu bidang administrasi. Sebagai bagian dari administrasi,
hukum tata usaha negara merupakan aturan-aturan yang mengelola bagian tertentu
dari kegiatan hukum administrasi negara. Kalau digunakan istilah “Hukum tata
pemerintahan”, pengertian pemerintahan itu ada dua. Dalam arti luas
bewindvoering sebagai pembuat peraturan, dan dalam arti sempit bestuur
merupakan kegiatan yang tidak termasuk pembuatan peraturan dan mengadili
perselisihan. Pengertian ini menyangkut mengenai struktur pemerintahan saja
secara fungsional dan tidak operasional (tata kerja dan pelaksanaannya).
Di lain pihak, hukum administrasi
negara diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu
hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab sampai negara
itu berfungsi. Maksudnya merupakan gabungan petugas secara struktural berada
dibawah pimpinan pemerintah yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu
bagian dari pekerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga legislatif,
yudikatif, dan atau lembaga pemerintahan daerah yang otonomi (mengurus
daerahnya sendiri). Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa pemakaian istilah
administratiefrecht lebih tepat kalau diterjemahkan dengan “hukum administrasi
negara”.
Menurut
beberapa ahli, hukum administrasi negara yakni senagai berikut:
1.
Hukum admnistrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan natara warga Negara dan pemerintahannya yang
menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi (R. Abdoel Djamali).
2.
Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka
yang khusus (E. Utrecht).
3.
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi
tugasnya (Kusumadi Poedjosewojo).
4.
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus
diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam
menjalankan tugasnya (Van Apeldoorn).
5.
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan warga
masyarakat (Djokosutono).
6.
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah
administrasi recht (bahasa Belanda).
7.
Leonard D. White menganggap bahwa administrasi
negara adalah keseluruhan operasi (aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan
menyelenggarakan / menegakkan kebijaksanaan kenegaraan.
8.
Pradjudi
Atmosudirdjo mengatakan bahwa Administrasi Negara adalah fungsi
bantuan penyelenggaraan dari pemerintah, artinya pemerintah (pejabat) tidak
dapat menunaikan tugas-tugas dan kewajibannya tanpa administrasi negara. Fungsi
administrasi Negara mempunyai 2 (dua) arti ;
a.
Administrasi Negara adalah administrasi
dari Negara sebagai organisasi. Dalam pengertian ini di Indonesia dijalankan
oleh Presiden sebagai pemerintah merangkap sebagai administrator Negara dengan
memimpin suatu aparatur Negara.
b.
Administarsi Negara adalah administarai
yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan. Di Indonesia
hal ini dijalankan oleh pejabat negara yang diserahi pimpinan dan tanggungjawab
atas suatu kesatuan organisasi kenegaraan (departemen, dinas, lembaga propinsi,
kabupaten, kecamatan, dll).
9.
Utrecht menganggap bahwa Administrasi
Negara adalah gabungan jabatan-alat administrasi yang dibawah pimpinan
pemerintah (presiden dibantu oleh menteri-menteri) yang melakukan sebagian dari
pekerjaan pemerintah, bagian/fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada
badan-badan yudikatif, legislatif dan badan pemerintahan dari
persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari Negara yaitu badan-badan
pemerintahan dari persekutuan hukum daerah swatantra I dan II dan daerah
istimewa. (Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 24 ).
Dari
pengertian-pengertian diatas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi negara
sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari
pada negara, pengurus negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan di dalam
suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintahan.
Apa yang dijalankan oleh pemerintah adalah tugas negara dan merupakan tanggung
jawab dari pada alat-alat pemerintahan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum
mengenai pemerintah atau eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi
dan wewenangnya sebagai administrator negara.
B.
Objek Hukum
Administrasi Negara
Pengertian objek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan
pengertian tersebut, yang dimaksud objek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakann dalam hukum administrasi negara. Berangkat
dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para
warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa objek hukum administrasi negara
adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan
warga negara.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya objek hukum administrasi adalah
sama dengan objek hukum tata negara, yaitu Negara (pendapat Soehino, S.H). Pendapat
demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara
sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum
administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata
negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah “negara dalam keadaan bergerak”
adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa
jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Istilah “negara
dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya.
Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan
fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara
hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
Sedangkan menurut E. Utrecht
mengemukakan bahwa hukum administrasi negara itu mempunyai objek sebagai brikut
(1969 : 9) :
ü Sebagai
hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan
alat perlengkapan negara yang lain.
ü Sebagai
aturan hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan
perseorangan privat. Hukum administrasi negara (HAN) juga adalah
perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para
pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa.
Dengan kata
lain bisa di kemukakan bahwa objek Hukum Administrasi Negara adalah semua
perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu
dilakukan oleh badan di luar eksekutif; bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan
tugas itu tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas itu. Hukum Administrasi
Negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa.
·
Objek Studi Hukum Administrasi
Negara
Objek studi
hukum administrasi negara dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Objek Material
Yang
dimaksud dengan objek material dalam studi hukum administrasi negara adalah
manusia, dalam hal ini yaitu aparat pemerintah atau aparat administrasi negara
sebagai pihak yang memerintah dan warga masyarakat atau badan hukum privat
sebagai pihak yang diperintah. Antara kedua belah pihak ada ada hubungan hukum
publik bukan hukum privat.
b.
Objek Formal
Yang
dimaksud dengan objek formal adalah perilaku atau kegiatan atau keputusan hukum
badan pemerintah, baik yang bersifat peraturan (regeling) maupun yang bersifat
ketetapan (beschikking).
C.
Lapangan
Hukum Administrasi Negara
Lapangan HAN
Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang
tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Atas Tata Ruang, IMB dll.
Lapangan HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada
suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh: Asas-asas umum
pemerintahan yang baik, dll.
Dari lapangan hukum administrasi khusus
itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap
lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum
administrasi umum.
Lapangan Hukum
Administrasi Negara Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan
dengan bidang tertentu dari kebijakan penguasa. Contohnya hukum atas tata
ruang, IMB, dll. dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari
elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus
tersebut. elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi
umum. Prajudi Atmosudirdjoo menyatakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka
ruang lingkup studi hukum administrasi negara meliputi:
1.
Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip umum dari pada administrasi negara
2.
Hukum tentang organisasi dari administrasi negara
3.
Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara,
terutama yang bersifat yuridis
4.
Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara.
Terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
5.
Hukum mengenai administrasi pemerintahan daerah dan wilayah
yang dibagi menjadi:
Ø Hukum administrasi kepegawaian
Ø Hukum administrasi keuangan
Ø Hukum administrasi materil
Ø Hukum administrasi perusahaan negara
Ø Hukum tentang peradilan administrasi
negara
Kusumadi Pudjosewojo, mendasarkan
pada UUD Sementara RI, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan bagian dari
lapangan Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara dapat disebut
sebagai berikut:
1.
Hukum tata perintahan
2.
Hukum tata keuangan (dikurangi hukum pajak)
3.
Hukum hubungan luar negeri
4.
Hukum pertahanan negara dan keamanan Negara
Administrasi Negara sebagai proses birokrasi penyelenggaraan
kebijaksanaan Negara ditinjau dari segi structural organisator administrasi
maupun dari segi hukum. Hukum administrasi adalah aspek hukum dari organisasi
dan managemen badan-badan Birokrasi Tata Usaha Birokrasi Negara (HTUBN). Demikian hukum administrasi meliputi:
1.
Hukum perihal administrasi Negara adalah peraturan-peraturan
hukum yang mengatur susunan organisasi, tugas, dan wewenang dari hukum tata
usaha Birokrasi Negara atau badan-badan administrasi, personil, keuangan dan
kekayaan negara sebagai sarana administrasi.
2.
Hukum yang dihasilkan oleh administrasi Negara adalah
peraturan-peraturan hukum atau ketetapan-ketetapan HTUBN berisi pengaturan
penting umum sebagai kegiatan dari administrasi negara yang berdasarkan pada
asas legalitas atau asas diskreasi.
Sistematik tersebut adalah berdasarkan atas pertimbangan
yuridis pragmatis. Adapun mengenai pembatasan hukum administrasi berdasarkan
literatur Belanda dapat diutarakan adanya beberapa cara. Umumnya pembatasan
lapangan hukum administrasi dikaitkan dengan pembatasan lapangan hukum tata negara.
Dengan
demikian, ruang lingkup Hukum Administrasi Negara, meliputi:
1.
HAN berkaitan dengan tindakan pemerintah yang tidak semuanya
dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan, seiring
dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah
masing-masing masyarakat di suatu daerah yang berbeda tuntutan dan kebutuhan.
2.
Pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan
instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan
atau lembaga.
3.
HAN berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas
pemerintah dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang HAN tertentu
berjalan secara sektoral.
D. Sumber-Sumber Hukum
Administrasi Negara beserta subjeknya
Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum.
1. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi
Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari
aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1) Sejarah/historis :
a) UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu
tempat;
b) Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau..
2) Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga
dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu.
Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi
hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan
kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat
yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis,
agamis dan psikologis.
4) Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
a) Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan
maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber
hukum materiil;
b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena
hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung
seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum
positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum
masyarakat.
2. Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil
yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi
menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber
hukum formil Hukum Administrasi Negara :
a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan
kewajiban dari hukum hanyalah manusia atau orang atau sesuatu yang dapat
dipersamakan dengan orang yang sering kita kenal dengan istilah badan hukum.
Badan hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti
orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau
kelompok manusia sebagai subyek hukum itu sangat diperlukan karena hal itu
bermanfaat bagi lalu lintas hukum. Hukum Administrasi Negara memiliki ruang
lingkup yang luas, di antaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah sebagai
bagian dari alat Administrasi Negara yang dapat melakukan tindakan-tindakan
khususnya tindakan yang berakibat hukum dilakukan oleh subyek hukum. Tindakan
hukum ini bisa dilakukan oleh manusia atau orang yang telah dilekati berbagai
status dan kedudukan dalam hal ini aparatur negara atau aparatur pemerintah
yang biasanya dilakukan oleh pegawai negri maupun badan hukum public yang
bertindak sebagai organ negara. Dapat dikatakan bahwa subyek hukum dalam
lapangan HAN adalah :
1. Pegawai Negri;
2. Jabatan-jabatan;
3. Jawatan publik, dinas-dinas public, badan usaha milik negara/daerah;
4. Daerah swapraja dan daerah swatantra (daerah kabupaten/kota dan
propinsi);
5. Negara
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum
Administrasi Negara adalah hukum mengenai pemerintah atau eksekutif didalam
kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrator
negara. Sebenarnya objek hukum administrasi adalah sama
dengan objek hukum tata negara, yaitu Negara (pendapat Soehino, S.H). menurut E. Utrecht
mengemukakan bahwa hukum administrasi negara itu mempunyai objek sebagai brikut
(1969 : 9) :
ü Sebagai
hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan
alat perlengkapan negara yang lain.
ü Sebagai
aturan hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan
perseorangan privat. Hukum administrasi negara (HAN) juga adalah
perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para
pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa.
Sedangkan objek studi hukum
administrasi negara itu terbagi dua, yaitu objek material dan objek formal.
Kemudian, Kusumadi Pudjosewojo, mendasarkan
pada UUD Sementara RI, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan bagian dari
lapangan Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara dapat disebut
sebagai berikut:
1.
Hukum tata perintahan
2.
Hukum tata keuangan (dikurangi hukum pajak)
3.
Hukum hubungan luar negeri
4.
Hukum pertahanan negara dan keamanan Negara
A.
SARAN
Dengan pemaparan yang cukup panjang ini, maka kiranya kita dapat mengambil
sebagian ilmu baru tentang Hukum Administrasi Negara, terutama tentang objek
dan lapangan hukum administrasi negara. Serta pentingnya hukum administrasi
negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali
dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Maka dari itu perlu kita
memahami bagaimana untuk menjalankan administrasi negara dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Anggraini, Jum. 2012. Hukum administrasi negara. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Blogspot. 2012. Hukum
Administrasi Negara. (Online). Tersedia di: http://lussypoenya.blogspot.com/2012/05/hukum-administrasi-negara.html.
di akses: 24 Februari 2015
Djamali, Abdoel. 2013. Pengantar hukum Indonesia. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
Kajian pustaka. 2013. Pengertian hukum administrasi
negara. (Online). Tersedia di : http://www.kajianpustaka.com/2013/04/pengertian-hukum-administrasi-negara.html
Wendy Nafiana. 2012. Hukum administrasi negara.
(Online). Tersedia di : http://wendynafiana.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.htm
Wordpress. 2011. Hukum
Administrasi Negara. (Online). Tersedia di: https://vjkeybot.wordpress.com/2011/12/03/hukum-administrasi-negara/.
Di akses: 24 Februari 2015
trimakasih postingannya inspiratif.. silahkan kunjungi blog Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan
BalasHapusiya, makasih mba :)
HapusTerima kasih ilmunya, akhirnya ketemu juga.. terima kasih
BalasHapusSalam
Bunda Umar
Cream Sari
Cream Anisa
Cream Adha