Kamis, 06 Agustus 2015

OBJEK DAN LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (MATA KULIAH HTUN)



MAKALAH
OBJEK DAN LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Usaha Negara
Dosen : Dra. Hj. Rabiatul Adawiah, M.Si




Disusun Oleh:
Kelompok 1
Adhi Surya                                   A1A213206
Hairina Wasliah                           A1A213024
Muthmainnah                              A1A213063
Nur Halipah                                 A1A213222
Rahmat Riadi                               A1A213053
Wardatul Jannah                          A1A213017   
                       

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
BANJARMASIN
2015


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah Hukum Tata Usaha Negara yang berjudul “Objek dan Lapangan Hukum Administrasi Negara” dengan baik.
Penyusunan makalah ini di buat dalam rangka memenuhi salah satu tugas dalam mempelajari mata kuliah Hukum Tata Usaha Negara. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dra. Hj. Rabiatul Adawiah, M.Si yang telah membimbing kami untuk lebih mendalami akan materi tersebut pada mata kuliah Hukum Tata Usaha Negara.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna baik secara paparan materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah selanjutnya.

Akhirnya kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.




                                                            Banjarmasin, 24 Februari 2015


Kelompok I.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR     ........................................................................................... i
DAFTAR ISI                                                                                                      ........ ii
BAB I. PENDAHULUAN
        A. Latar Belakang   ........................................................................................... 1
        B. Rumusan Masalah ..............................................................................          2
        C. Tujuan Penulisan ................................................................................          2
        D. Manfaat Penulisan ....................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Tata Usaha Negara……….…………………….          3
B.    Objek Hukum Administrasi Negara........................................................... 8
C.    Lapangan Hukum Administrasi Negara............................................ ........ 10
D.    Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara beserta subjeknya…..        12
BAB III. PENUTUP
A.    Kesimpulan ................................................................................................ 15
B.    Saran                                                                                                     ....... 16
DAFTAR PUSTAKA   ............................................................................................ 17



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya untuk bermasyarakat, oleh karena itu diperlukan aturan-aturan yang dapat menjembatani kepentingan diantara manusia satu dengan manusia lainnya. Melalui sandaran hukum, manusia dapat memahami apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya. Bisa dikatakan hukum lah yang menjadikan suatu masyarakat ada, karena tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidak pastian. Sedangkan salah satu pengertian administrasi negara dalam kamus besar bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan oleh Balai Pustaka (cet.X, 1999) adalah Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi.
Maka, hukum administrasi negara diartikan sebagai hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Disaat sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revita lisasi kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan penerapan good governance.
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima olehsemua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara. Dari pengertian hukum administrasi negara yang telah disampaikan di atas jelaslah bahwa bidang Hukum Administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Sehingga perlu adanya pengetahuan dasar lebih dahulu sebelum mengetahui lebih jauh tentang hukum administrasi negara itu sendiri. Sehingga dalam makalah ini kami akan memaparkan lebih dahulu apa saja objek dari hukum administrasi negara itu sendiri serta lapangan hukum administrasi negara.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.   Apa pengertian hukum administrasi negara ?
2.   Apa saja objek hukum administrasi negara ?
3.   Bagaimana lapangan hukum administrasi negara ?
4.   Bagaimana Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara beserta subjeknya ?

C.    Tujuan Penulisan
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan:
1.   Untuk mengetahui pengertian hukum administrasi negara.
2.   Untuk mengetahui objek hukum administrasi negara
3.   Untuk mengetahui lapangan hukum administrasi negara
4.   Untuk mengetahui Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara beserta subjeknya ?
D.    Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini diantaranya :
1.   Menambah wawasan bagi penulis dan pembaca, terutama pengatahuan tentang objek dan lapangan hukum administrasi negara dalam mata kuliah hukum tata usaha negara.
2.   Dapat dipertimbangkan sebagai bahan pemikiran atau masukan, serta
3.   Memberikan informasi baik bagi penulis maupun pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Administrasi Negara
v Pengertian Hukum
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya untuk bermasyarakat, oleh karena itu diperlukan aturan-aturan yang dapat menjembatani kepentingan diantara manusia satu dengan manusia lainnya. Aturan-aturan itu dinamakan hukum, yang berisi perintah, larangan, dan sanksi bagi yang melanggarnya. Melalui sandaran hukum, manusia dapat memahami apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya. Bisa dikatakan hukum lah yang menjadikan suatu masyarakat ada, karena tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidak pastian.
Sedangkan definisi hukum menurut para sarjana hukum, (Kansil, 1989, 36) yaitu :
1.   Meyers : hukum ialah semua aturan yang mengendung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman-pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.   Leon August : hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3.   Imanuel Kant : hukum itu keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
4.   E. Utrecht : hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Dari pendapat para ahli diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum adalah : aturan-aturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia yang berisi perintah dan larangan serta sanksi, agar kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik (teratur).
v Pengertian Administrasi Negara
Pemakaian istilah hukum administrasi negara (HAN) bermacam-macam, di Belanda pada mulanya bernama administrative recht, tetapi sejak tahun 1986 berdasarkan kesepakatan ahli tata pemerintahan Belanda, namanya berubah menjadi Bestuursrecht (hukum tata pemerintahan). Alasan penggantian ini karena istilah administratif recht berasal dari bahasa latin yaitu : administrare yang artinya memerintah (besturen).
Pengertian administrasi menurut kamus besar bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan oleh Balai Pustaka (cet.X, 1999) adalah :
1.   Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi.
2.   Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan.
3.   Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
4.   Kegiatan kantor dan tata usaha
Administrasi negara menurut Prajudi mempunyai 3 arti yaitu : (1995,43)
1)   Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan atau sebagai institusi politik (kenegaraan), atau semua organ yang menjalankan administrasi negara, meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari Presiden sampai dengan pejabat di daerah.
2)   Sebagai aktivitas melayani, atau sebagai kegiatan operasional pemerintah dalam melayani masyarakat. (segala kegiatan dalam mengurus kepentingan negara).
3)   Sebagai proses teknis penyelenggaraan UU, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan UU.
v Pengertian Hukum Administrasi Negara
Dalam arti luas, hukum administrasi Negara meliputi:
-        Hukum tata pemerintahan
-        Hukum tata usaha negara
-        Hukum administrasi pembangunan
-        Hukum administrasi lingkungan
Dalam arti sempit, hukum administrasi Negara yakni hukum tata pengurusan rumah tata Negara baik intern maupun ekstern.
Kata administratiefrecht yang diterjemahkan menjadi hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum tata pemerintahan, menunjukan bahwa pemakaian istilah itu masih kurang seragam. Namun, untuk hal ini perlu digunakan keseragaman istilah. Hal itu karena dengan menggunakan istilah yang kurang tepat, kiranya akan mengurangi pengertian dan menjadi kabur uraiannya. Kalau digunakan istilah “ hukum tata usaha negara”. Pengertian tata usaha itu agak sempit, sebab kata tata usaha merupakanbagian dari administrasi. Maksudnya, tata usaha ini sebagai subspecies dari administrasi (species). Berarti, pengertian tata usaha lebih sempit dan termasuk salah satu bidang administrasi. Sebagai bagian dari administrasi, hukum tata usaha negara merupakan aturan-aturan yang mengelola bagian tertentu dari kegiatan hukum administrasi negara. Kalau digunakan istilah “Hukum tata pemerintahan”, pengertian pemerintahan itu ada dua. Dalam arti luas bewindvoering sebagai pembuat peraturan, dan dalam arti sempit bestuur merupakan kegiatan yang tidak termasuk pembuatan peraturan dan mengadili perselisihan. Pengertian ini menyangkut mengenai struktur pemerintahan saja secara fungsional dan tidak operasional (tata kerja dan pelaksanaannya).
Di lain pihak, hukum administrasi negara diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi. Maksudnya merupakan gabungan petugas secara struktural berada dibawah pimpinan pemerintah yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari pekerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga legislatif, yudikatif, dan atau lembaga pemerintahan daerah yang otonomi (mengurus daerahnya sendiri). Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa pemakaian istilah administratiefrecht lebih tepat kalau diterjemahkan dengan “hukum administrasi negara”.
Menurut beberapa ahli, hukum administrasi negara yakni senagai berikut:
1.  Hukum admnistrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan natara warga Negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi (R. Abdoel Djamali).
2.  Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus (E. Utrecht).
3.  Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya (Kusumadi Poedjosewojo).
4.  Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya (Van Apeldoorn).
5.  Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan warga masyarakat (Djokosutono).
6.  Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah administrasi recht (bahasa Belanda).
7.  Leonard D. White menganggap bahwa administrasi negara adalah keseluruhan operasi (aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan / menegakkan kebijaksanaan kenegaraan.
8.  Pradjudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah, artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas dan kewajibannya tanpa administrasi negara. Fungsi administrasi Negara mempunyai 2 (dua) arti ;
a.       Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara sebagai organisasi. Dalam pengertian ini di Indonesia dijalankan oleh Presiden sebagai pemerintah merangkap sebagai administrator Negara dengan memimpin suatu aparatur Negara.
b.       Administarsi Negara adalah administarai yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan. Di Indonesia hal ini dijalankan oleh pejabat negara yang diserahi pimpinan dan tanggungjawab atas suatu kesatuan organisasi kenegaraan (departemen, dinas, lembaga propinsi, kabupaten, kecamatan, dll).
9.  Utrecht menganggap bahwa Administrasi Negara adalah gabungan jabatan-alat administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah (presiden dibantu oleh menteri-menteri) yang melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, bagian/fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan-badan yudikatif, legislatif dan badan pemerintahan dari persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari Negara yaitu badan-badan pemerintahan dari persekutuan hukum daerah swatantra I dan II dan daerah istimewa. (Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 24 ).
Dari pengertian-pengertian diatas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Pemerintah adalah pengurus dari pada negara, pengurus negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan di dalam suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintahan. Apa yang dijalankan oleh pemerintah adalah tugas negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum mengenai pemerintah atau eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrator negara.

B.    Objek Hukum Administrasi Negara
Pengertian objek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud objek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakann dalam hukum administrasi negara. Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa objek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga negara.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya objek hukum administrasi adalah sama dengan objek hukum tata negara, yaitu Negara (pendapat Soehino, S.H). Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah “negara dalam keadaan bergerak” adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Istilah “negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
Sedangkan menurut E. Utrecht mengemukakan bahwa hukum administrasi negara itu mempunyai objek sebagai brikut (1969 : 9) :
ü Sebagai hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
ü Sebagai aturan hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. Hukum administrasi negara (HAN) juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa.
Dengan kata lain bisa di kemukakan bahwa objek Hukum Administrasi Negara adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu dilakukan oleh badan di luar eksekutif; bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas itu. Hukum Administrasi Negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa.
·     Objek Studi Hukum Administrasi Negara
Objek studi hukum administrasi negara dibagi menjadi dua, yaitu :
a.    Objek Material
Yang dimaksud dengan objek material dalam studi hukum administrasi negara adalah manusia, dalam hal ini yaitu aparat pemerintah atau aparat administrasi negara sebagai pihak yang memerintah dan warga masyarakat atau badan hukum privat sebagai pihak yang diperintah. Antara kedua belah pihak ada ada hubungan hukum publik bukan hukum privat.
b.   Objek Formal
Yang dimaksud dengan objek formal adalah perilaku atau kegiatan atau keputusan hukum badan pemerintah, baik yang bersifat peraturan (regeling) maupun yang bersifat ketetapan (beschikking).



C.    Lapangan Hukum Administrasi Negara
Lapangan HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Atas Tata Ruang, IMB dll. Lapangan HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh: Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll.
Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum. Lapangan Hukum Administrasi Negara Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijakan penguasa. Contohnya hukum atas tata ruang, IMB, dll. dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum. Prajudi Atmosudirdjoo menyatakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup studi hukum administrasi negara meliputi:
1.   Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip umum dari pada administrasi negara
2.   Hukum tentang organisasi dari administrasi negara
3.   Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
4.   Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara. Terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
5.   Hukum mengenai administrasi pemerintahan daerah dan wilayah yang dibagi menjadi:
Ø  Hukum administrasi kepegawaian
Ø  Hukum administrasi keuangan
Ø  Hukum administrasi materil
Ø  Hukum administrasi perusahaan negara
Ø  Hukum tentang peradilan administrasi negara
Kusumadi Pudjosewojo, mendasarkan pada UUD Sementara RI, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan bagian dari lapangan Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara dapat disebut sebagai berikut:
1.   Hukum tata perintahan
2.   Hukum tata keuangan (dikurangi hukum pajak)
3.   Hukum hubungan luar negeri
4.   Hukum pertahanan negara dan keamanan Negara
Administrasi Negara sebagai proses birokrasi penyelenggaraan kebijaksanaan Negara ditinjau dari segi structural organisator administrasi maupun dari segi hukum. Hukum administrasi adalah aspek hukum dari organisasi dan managemen badan-badan Birokrasi Tata Usaha Birokrasi Negara (HTUBN).  Demikian hukum administrasi meliputi:
1.   Hukum perihal administrasi Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur susunan organisasi, tugas, dan wewenang dari hukum tata usaha Birokrasi Negara atau badan-badan administrasi, personil, keuangan dan kekayaan negara sebagai sarana administrasi.
2.   Hukum yang dihasilkan oleh administrasi Negara adalah peraturan-peraturan hukum atau ketetapan-ketetapan HTUBN berisi pengaturan penting umum sebagai kegiatan dari administrasi negara yang berdasarkan pada asas legalitas atau asas diskreasi.
Sistematik tersebut adalah berdasarkan atas pertimbangan yuridis pragmatis. Adapun mengenai pembatasan hukum administrasi berdasarkan literatur Belanda dapat diutarakan adanya beberapa cara. Umumnya pembatasan lapangan hukum administrasi dikaitkan dengan pembatasan lapangan hukum tata negara.

Dengan demikian, ruang lingkup Hukum Administrasi Negara, meliputi:
1.   HAN berkaitan dengan tindakan pemerintah yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah masing-masing masyarakat di suatu daerah yang berbeda tuntutan dan kebutuhan.
2.   Pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga.
3.   HAN berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintah dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang HAN tertentu berjalan secara sektoral.

D.   Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara beserta subjeknya
            Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum.

1. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1) Sejarah/historis :
a) UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
b) Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau..
2) Sosiologis/Antropologis
   Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
4) Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
a) Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.

2.     Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara :
a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.

   Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia atau orang atau sesuatu yang dapat dipersamakan dengan orang yang sering kita kenal dengan istilah badan hukum. Badan hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau kelompok manusia sebagai subyek hukum itu sangat diperlukan karena hal itu bermanfaat bagi lalu lintas hukum. Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup yang luas, di antaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat Administrasi Negara yang dapat melakukan tindakan-tindakan khususnya tindakan yang berakibat hukum dilakukan oleh subyek hukum. Tindakan hukum ini bisa dilakukan oleh manusia atau orang yang telah dilekati berbagai status dan kedudukan dalam hal ini aparatur negara atau aparatur pemerintah yang biasanya dilakukan oleh pegawai negri maupun badan hukum public yang bertindak sebagai organ negara. Dapat dikatakan bahwa subyek hukum dalam lapangan HAN adalah :
1. Pegawai Negri;
2. Jabatan-jabatan;
3. Jawatan publik, dinas-dinas public, badan usaha milik negara/daerah;
4. Daerah swapraja dan daerah swatantra (daerah kabupaten/kota dan propinsi);
5. Negara













BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai pemerintah atau eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrator negara. Sebenarnya objek hukum administrasi adalah sama dengan objek hukum tata negara, yaitu Negara (pendapat Soehino, S.H). menurut E. Utrecht mengemukakan bahwa hukum administrasi negara itu mempunyai objek sebagai brikut (1969 : 9) :
ü Sebagai hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
ü Sebagai aturan hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. Hukum administrasi negara (HAN) juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa.
Sedangkan objek studi hukum administrasi negara itu terbagi dua, yaitu objek material dan objek formal.
Kemudian, Kusumadi Pudjosewojo, mendasarkan pada UUD Sementara RI, membagi bidang-bidang pokok yang merupakan bagian dari lapangan Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara dapat disebut sebagai berikut:
1.   Hukum tata perintahan
2.   Hukum tata keuangan (dikurangi hukum pajak)
3.   Hukum hubungan luar negeri
4.   Hukum pertahanan negara dan keamanan Negara




A.    SARAN
Dengan pemaparan yang cukup panjang ini, maka kiranya kita dapat mengambil sebagian ilmu baru tentang Hukum Administrasi Negara, terutama tentang objek dan lapangan hukum administrasi negara. Serta pentingnya hukum administrasi negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat publik. Maka dari itu perlu kita memahami bagaimana untuk menjalankan administrasi negara dengan baik.
           




DAFTAR PUSTAKA

Anggraini, Jum. 2012. Hukum administrasi negara. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Blogspot. 2012. Hukum Administrasi Negara. (Online). Tersedia di: http://lussypoenya.blogspot.com/2012/05/hukum-administrasi-negara.html. di akses: 24 Februari 2015
Djamali, Abdoel. 2013. Pengantar hukum Indonesia. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
Kajian pustaka. 2013. Pengertian hukum administrasi negara. (Online). Tersedia di : http://www.kajianpustaka.com/2013/04/pengertian-hukum-administrasi-negara.html
Wendy Nafiana. 2012. Hukum administrasi negara. (Online). Tersedia di : http://wendynafiana.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.htm
Wordpress. 2011. Hukum Administrasi Negara. (Online). Tersedia di: https://vjkeybot.wordpress.com/2011/12/03/hukum-administrasi-negara/. Di akses: 24 Februari 2015


3 komentar: