Kamis, 06 Agustus 2015

TUJUAN, MANFAAT, DAMPAK IPOLEKSOSBUDHANKAM DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN ANALISIS




PROJECT INDIVIDU
MATA KULIAH HUKUM INTERNASIONAL
(ABKA2404)

DOSEN :
Dr. Acep Supriadi, M.Pd., M.AP.



 








Disusun Oleh :
Hairina Wasliah         (A1A213024)


PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2015
TUGAS HUKUM INTERNASIONAL

1.    Hukum Internasional itu diadakan bertujuan untuk :
·     Mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum internasional. Hukum internasional itu diciptakan karena adanya masalah-masalah yang timbul dari masing-masing subyek hukum internasional tersebut, dengan adanya hubungan internasional antar subjek hukum yang ada maka masing-masing subyek hukum akan dapat mengatasi masalah-masalah bersama yang juga menyangkut kepentingan bersama tersebut.
·     Menciptakan sistem hukum yang teratur mengenai hubungan internasional. Dengan adanya hukum internasional maka keamanan dan ketertiban hukum akan tercipta diantara para subjek-subjek hukum internasional, sebab mereka akan merasa dilindungi akan hak-hak yang dimilikinya, karena dengan adanya sistem hukum yang teratur maka ketimpangan, kecurangan, mengelak dari janji yang dibuat dan lain-lain yang mungkin dilakukan oleh suatu negara akan sangat sulit untuk dilakukan dikarenakan adanya sistem hukum yang teratur yang menjamin untuk melindungi subjek-subjek hukum internasional itu dalam mengadakan suatu perjanjian internasional. Serta dengan adanya sistem hukum yang teratur itu maka dapat memperkuat lagi keyakinan hak-hak dasar manusia, kemuliaan dan derajat manusia, sehingga akan diakuinya hak-hak yang sama dari segala bangsa baik besar maupun yang kecil.
·     Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Salah satu langkah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat itu, yaitu terbukti dengan adanya lembaga atau mahkamah pengadilan, yaitu mahkamah tetap pengadilan internasional, yang ada semasa Liga Bangsa-Bangsa.
·     Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia. Hukum internasional itu lahir dari perjanjian internasional. Melalui perjanjian internasional suatu negara akan menjalin hubungan baik dengan negara lainnya. Dari hubungan tersebut maka akan melahirkan keakraban serta pengertian antar bangsa yang satu dengan lainnya. Sehingga diharapkan terciptalah penegakan perdamaian di dunia.
·     Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara. Dengan adanya hukum internasional maka perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain akan bertambah pula. Misalnya dari segi perdagangan internasional, dengan adanya perdagangan internasional maka suatu negara dapat mngembangkan produk-produk yang ada di negaranya dan mengimpornya keluar negeri dan sebaliknya negara lain pun juga akan mengekspor produk-produknya ke dalam negara, sehingga tercipta suatu persaingan dalam bidang usaha. Dengan adanya persaingan tersebut maka akan melahirkan banyak lapangan pekerjaan, sehingga hal tersebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi disuatu negara.
Dari uraian tujuan HI di atas, dapat saya simpulkan bahwa  tujuan hukum internasional itu sebenarnya adalah untuk melindungi subjek-subjek hukum itu sendiri dan untuk mencapai kedamaian yang sesungguhnya di dunia ini.
2.   Manfaat dari hukum internasional adalah :
Manfaat yang di dapatkan oleh suatu negara dari adanya hukum internasional adalah dapat memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan eksistensi keberadaan suatu negara tersebut dalam tata pergaulan internasional, selain itu karena adanya hukum internasional maka dapat menciptakan perdamaian dan kesejahteraan hidup dalam rangka mengembangkan pembangunan disegala bidang bagi negara yang melakukan perjanjian internasional melalui hubungan dan kerjasama internasional itu karena mereka dapat menutupi kekurangan-kekurangan dari negaranya serta melakukan timbal balik dengan negara lainnya, karena setiap negara memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Dapat memperkuat lagi keyakinan hak-hak dasar manusia kemuliaan dan derajat manusia, hak-hak yang sama dari pria dan wanita segala bangsa baik yang besar maupun yang kecil dan menciptakan kesabaran dan hidup bersama sebagai tetangga yang baik dalam keadaan damai dan terjamin. Manfaat hukum internasional bagi Indonesia adalah memperkenalkan konsep baru demi kepentingan nasional (juwana, 2011). Contohnya konsep negara kepulauan harus mengikuti ketentuan hukum internasional. Selain itu manfaat hukum internasionak bagi Indonesia adalah dapat digunakan dalam menyelesaikan kasus Sipadan-Ligitan walaupun kalah. Menyelesaikan kasus GAM dengan bantuan negara Swedia, Timor Leste dan sebagainya.
Dari uraian manfaat yang telah dituliskan di atas, dapat saya simpulkan bahwa sebenarnya pada hakekatnya negara-negara itu membutuhkan hukum internasional untuk mempertahankan negaranya melalui jalinan perjanjian dan hubungan internasional, untuk mengatasi masalah-masalah atau kekurangan-kekurangan yang dialami oleh negaranya dalam rangka mewujudkan suatu dunia yang bebas dari peperangan, konflik, ketidakadilan, kemiskinan, dan keterbelakangan seperti yang telah diuraikan juga dalam tujuan hukum internasional tersebut.
3.   Dampak Hukum Internasional dilihat dari IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan), yaitu:
Dampak yang ditimbulkan HI dalam berbagai bidang dapat dilihat melalui Semakin derasnya era globalisasi (globalisasi dalam bidang hukum artinya masuknya hukum internasional ke negara-negara anggota, dari negara maju ke negara berkembang) dan interdefendensi antara berbagai masalah global dalam berbagai bidang seperti :
·     Ideologi, pengaruh hukum internasional terhadap negara juga merambah kepada ideologi yang dimiliki oleh negara tersebut seperti munculnya berbagai aliran baru yang ingin mengubah ideologi negara-negara yang ada contohnya adanya ISIS dan organisasi lainnya yang sedang berusaha untuk mengubah ideologi-ideologi negara. Hal ini dikarenakan oleh keterbukaannya negara-negara yang mengadakan hukum internasional sehingga dalam hal ideologi juga akan mengubah pola pikir masyarakat dan rakyat suatu negara.
·     Politik, banyaknya produk hukum yang diintervensi oleh negara maju seperti uu kepailitan, uu perusahaan, uu investasi, uu kelautan, uu kehutanan dan sebagainya, yang pasti akan mempengaruhi pengambilan kebijakan politik dalam pemerintahan dinegara yang mengadakan hukum internasional tersebut. Pengaruh hukum internasional terhadap negara berkembang ini sebenarnya membawa dampak yang tidak baik bagi pemerintah negara berkembang, seperti Indonesia, karena dangan mengikuti ketentuan hukum internasional negara berkembang dapat ditekan oleh negara-negara maju dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu, karena posisi negara berkembang lemah maka mereka tidak bisa melakukan penolakan, harus mematuhi dan mentaatinya. Melalui hukum internasional itu kebanyakan negara maju yaitu negara barat membungkus kepentingannya diberbagai bidang seperti dalam bidang politik). Misalnya hal ini terjadi ketika perang Irak, saat itu Inggris dan AS menekan Irak untuk memberi akses kepada pemeriksa internasional untuk memeriksa fasilitas senjata pemusnah massal.
·     Ekonomi, dari segi ekonomi negara kita dikekang kebebasan dan kedaulatannya oleh negara maju. Dengan mengikuti perjanjian internasional (yang melahirkan hukum internasional) berdampak pada terbatasnya ruang gerak pemerintah dalam mengambil kebijakan. Karena kebijakan yang diambil harus mengikuti dan selaras kebijakan Internasional. Indonesia mengikuti ketentuan internasional dalam mengambil kebijakan karena ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap negara-negara maju. Contohnya dalam dunia usaha harus mengikuti ketentuan yang ada dalam perjanjian Trade Related aspecs of intellectual Property Rights (TRIPs) dan dibidang ketanagakerjaan, meratifikasi ketentuan International Lobour Organization (ILO). Dan masih banyak lagi peraturan yang mengikuti ketentuan internasional.
·     Sosial, melalui perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi pada era globalisasi ini yang dipengaruhi oleh hukum internasional membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Karena munculnya persaingan-persaingan antar perseorangan ataupun kelompok maka hal itu akan menuntut keahlian dari masing-masing diri seseorang untuk mempertahankan hidupnya, apabila seseorang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk bersaing di dunia ini maka mereka akan tersingkir dan mengakibatkan pengangguran dimana-mana, karena pengangguran meningkat maka kemiskinan pun akan semakin menyeruak dan status sosial akan semakin rendah pada individu kelompok bahkan negara yang SDA dan SDM nya tidak mampu untuk bersaing di dunia Internasional.
·     Budaya, ketidaksesuian antara nilai-nilai kebudayaan dan kepentingan di antara negara-negara yang melakukan perjanjian internasional dengan hukum internasional yang dimunculkannya dari perjanjian tersebut serta rasa kurang percayannya negara berkembang terhadap negara barat yang dianggap banyaknya menyalahgunakan hukum internasional untuk memelihara status quo dan mempertahankan kolonealisme sehingga pandangan dan sikap terhadap hukum internasional pun tidak semua negara sama. Contohnya pada negara-negara di Afrika mereka akan lebih berpikir kritis terhadap hukum internasional yang ada atau yang akan dibuat, dari hal ini dapat dilihat bahwa ketidaksesuaian nilai-nilai kebudayaan dan kepentingan negara itu akan melahirkan suatu kecurigaan yang miring terhadap hukum internasional itu sendiri.
·     Keamanan dan Pertahanan, dengan adanya hukum internasional maka hubungan internasional antar negara pun akan makin banyak dan erat serta akses antar negara pun akan lebih mudah untuk dilakukan, namun dari kemudahan ini maka akan ada juga muncul sisi-sisi negatifnya yang dapat mengancam keamanan dan pertahanan suatu negara seperti bermunculannya aksi-aksi kejahatan di dunia internasional seperti terorisme, kejahatan oleh hacker di dunia-dunia maya yang dapat membobol informasi suatu negara dan lain-lain.
4.   Menurut pandangan teori :
·     Teori hukum alam, teori hukum ini dikatakan sebagai hukum yang ideal karena didasarkan atas hakekat manusia sebagai makhluk yang memiliki akal dan prisip-prinsip hukum itu dapat ditemukan dalam sifat-sifat alamiah manusia.
·      Teori positivisme, teori ini mengatakan kekuatan mengikatnya dari hukum internasional itu menjadikan negara itu tunduk pada hukum internasional, karena hukum internasional itu berasal dari kemauan dan perjanjian yang disetujui oleh negara yang melakukannya.
·     Teori kemauan bersama negara, teori ini menyatakan bahwa negara-negara itu tunduk pada hukum internasional karena kesepakatan bersama.
·     Mahzab Wina (norma hukum), teori ini menjelaskan bahwa pada dasarnya mengikatkan hukum internasional bukanlah merupakan kehendak negara melainkan berdasarkan norma hukum.
·      Pandangan Starke, menurt Starke unsur pokok yang memperkuat sifat wajib aturan sebuah hukum internasional adalah fakta empiris (negara-negara mau berusaha mempertahankan hak-haknya menurut aturan-aturan tersebut terhadap negara yang dianggapnya harusnya menaati aturan-aturan itu).
Dari teori-teori yang diungkapkan dalam hukum internasional itu maka sesungguhnya teori HI itu sangat lah memiliki tujuan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat didunia ini dalam rangka mensejahterakan kehidupan bersama, Namun pada kenyataannya adanya hukum internasional ini juga dapat memunculkan berbagai dampak di berbagai bidang yang telah dijabarkan diatas. Untuk dapat mewujudkan tujuan dari hukum internasional yang sesuai dengan isi teori yang telah diuraikan maka hendaknya kita harus mengaplikasikan isi teori tersebut dengan sebaik-baiknya serta berusaha menghargai keberadaan negara-negara yang sebagai pelaku dalam hukum internasional tersebut dan menutupi kelemahan-kelemahan yang akan dimunculkan oleh hukum internasional.  
5.      Solusi yang diberikan :
Menurut saya solusi yang dapat diberikan dalam menghadapi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh hukum internasional dari berbagai bidang, yaitu IPOLEKSOSBUDHANKAM adalah  dengan cara negara-negara yang menjadi pelaku hukum internasional itu hendaknya saling menghargai perbedaan yang miliki oleh masing-masing negara tersebut serta saling bantu membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup serta meningkatkan kesejahteraan hidup negara-negara dalam tata pergaulan internasional sehingga tercipta perdamaian di dunia ini dan menghilangkan konflik-konflik antar negara yang ada di dunia, serta berusaha mewujudkan tujuan dari hukum internasional itu sendiri.
SUMBER

            Evi Purwanti. 2013. Implikasi pemberlakuan hukum internasional. (Online). Tersedia di : http://evipurwanti.blogspot.com/2013/12/implikasi-pemberlakuan-hukum.html
            Fatma Susanti. 2012. Sistem hukum dan peradilan Internasional. (Online). Tersedia di : http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.com/2012/09/sistem-hukum-dan-peradilan-internasional.html
            Nur Ika Mayang. 2012. Pengaruh hukum internasional. (Online). Tersedia di : http://nurikamayang.blogspot.com/2012/05/pengaruh-hukum-internasional-dan.html
            Sangkoeno. 2013. Teori-teori hukum Internasional. (Online). Tersedia di : http://sangkoeno.blogspot.com/2013/10/teori-teori-hukum-internasional.html
            Shaw, M. N. 2013. Hukum Internasional. Bandung : Nusa Media.
            Starke, J. G. 2004. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika. 
           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar