PROJECT INDIVIDU
MATA KULIAH HUKUM INTERNASIONAL
(ABKA2404)
DOSEN :
Dr.
Acep Supriadi, M.Pd., M.AP.
Disusun
Oleh :
Hairina
Wasliah (A1A213024)
PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2015
TUGAS HUKUM INTERNASIONAL
1.
Hukum Internasional itu diadakan bertujuan
untuk :
· Mengatur
masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek
hukum internasional. Hukum internasional itu diciptakan karena adanya
masalah-masalah yang timbul dari masing-masing subyek hukum internasional
tersebut, dengan adanya hubungan internasional antar subjek hukum yang ada maka
masing-masing subyek hukum akan dapat mengatasi masalah-masalah bersama yang
juga menyangkut kepentingan bersama tersebut.
· Menciptakan
sistem hukum yang teratur mengenai hubungan internasional. Dengan adanya hukum
internasional maka keamanan dan ketertiban hukum akan tercipta diantara para
subjek-subjek hukum internasional, sebab mereka akan merasa dilindungi akan
hak-hak yang dimilikinya, karena dengan adanya sistem hukum yang teratur maka
ketimpangan, kecurangan, mengelak dari janji yang dibuat dan lain-lain yang
mungkin dilakukan oleh suatu negara akan sangat sulit untuk dilakukan
dikarenakan adanya sistem hukum yang teratur yang menjamin untuk melindungi
subjek-subjek hukum internasional itu dalam mengadakan suatu perjanjian
internasional. Serta dengan adanya sistem hukum yang teratur itu maka dapat
memperkuat lagi keyakinan hak-hak dasar manusia, kemuliaan dan derajat manusia,
sehingga akan diakuinya hak-hak yang sama dari segala bangsa baik besar maupun
yang kecil.
· Mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Salah satu langkah untuk
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat itu, yaitu
terbukti dengan adanya lembaga atau mahkamah pengadilan, yaitu mahkamah tetap
pengadilan internasional, yang ada semasa Liga Bangsa-Bangsa.
· Menciptakan
saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
Hukum internasional itu lahir dari perjanjian internasional. Melalui perjanjian
internasional suatu negara akan menjalin hubungan baik dengan negara lainnya.
Dari hubungan tersebut maka akan melahirkan keakraban serta pengertian antar
bangsa yang satu dengan lainnya. Sehingga diharapkan terciptalah penegakan
perdamaian di dunia.
· Memacu
pertumbuhan ekonomi setiap negara. Dengan adanya hukum internasional maka
perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain akan
bertambah pula. Misalnya dari segi perdagangan internasional, dengan adanya
perdagangan internasional maka suatu negara dapat mngembangkan produk-produk
yang ada di negaranya dan mengimpornya keluar negeri dan sebaliknya negara lain
pun juga akan mengekspor produk-produknya ke dalam negara, sehingga tercipta
suatu persaingan dalam bidang usaha. Dengan adanya persaingan tersebut maka
akan melahirkan banyak lapangan pekerjaan, sehingga hal tersebut dapat memacu
pertumbuhan ekonomi disuatu negara.
Dari
uraian tujuan HI di atas, dapat saya simpulkan bahwa tujuan hukum internasional itu sebenarnya
adalah untuk melindungi subjek-subjek hukum itu sendiri dan untuk mencapai
kedamaian yang sesungguhnya di dunia ini.
2.
Manfaat
dari hukum internasional adalah :
Manfaat
yang di dapatkan oleh suatu negara dari adanya hukum internasional adalah dapat
memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan eksistensi keberadaan suatu negara
tersebut dalam tata pergaulan internasional, selain itu karena adanya hukum
internasional maka dapat menciptakan perdamaian dan kesejahteraan hidup dalam
rangka mengembangkan pembangunan disegala bidang bagi negara yang melakukan
perjanjian internasional melalui hubungan dan kerjasama internasional itu
karena mereka dapat menutupi kekurangan-kekurangan dari negaranya serta
melakukan timbal balik dengan negara lainnya, karena setiap negara memiliki
kepentingan yang berbeda-beda. Dapat memperkuat lagi keyakinan hak-hak dasar
manusia kemuliaan dan derajat manusia, hak-hak yang sama dari pria dan wanita
segala bangsa baik yang besar maupun yang kecil dan menciptakan kesabaran dan
hidup bersama sebagai tetangga yang baik dalam keadaan damai dan terjamin.
Manfaat hukum internasional bagi Indonesia adalah memperkenalkan konsep baru
demi kepentingan nasional (juwana, 2011). Contohnya konsep negara kepulauan
harus mengikuti ketentuan hukum internasional. Selain itu manfaat hukum
internasionak bagi Indonesia adalah dapat digunakan dalam menyelesaikan kasus
Sipadan-Ligitan walaupun kalah. Menyelesaikan kasus GAM dengan bantuan negara
Swedia, Timor Leste dan sebagainya.
Dari
uraian manfaat yang telah dituliskan di atas, dapat saya simpulkan bahwa
sebenarnya pada hakekatnya negara-negara itu membutuhkan hukum internasional
untuk mempertahankan negaranya melalui jalinan perjanjian dan hubungan
internasional, untuk mengatasi masalah-masalah atau kekurangan-kekurangan yang
dialami oleh negaranya dalam rangka mewujudkan suatu dunia yang bebas dari
peperangan, konflik, ketidakadilan, kemiskinan, dan keterbelakangan seperti
yang telah diuraikan juga dalam tujuan hukum internasional tersebut.
3.
Dampak
Hukum Internasional dilihat dari IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik,
Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan), yaitu:
Dampak
yang ditimbulkan HI dalam berbagai bidang dapat dilihat melalui Semakin
derasnya era globalisasi (globalisasi dalam bidang hukum artinya masuknya hukum
internasional ke negara-negara anggota, dari negara maju ke negara berkembang)
dan interdefendensi antara berbagai masalah global dalam berbagai bidang
seperti :
· Ideologi,
pengaruh hukum internasional terhadap negara juga merambah kepada ideologi yang
dimiliki oleh negara tersebut seperti munculnya berbagai aliran baru yang ingin
mengubah ideologi negara-negara yang ada contohnya adanya ISIS dan organisasi
lainnya yang sedang berusaha untuk mengubah ideologi-ideologi negara. Hal ini
dikarenakan oleh keterbukaannya negara-negara yang mengadakan hukum
internasional sehingga dalam hal ideologi juga akan mengubah pola pikir
masyarakat dan rakyat suatu negara.
· Politik,
banyaknya produk hukum yang diintervensi oleh negara maju seperti uu
kepailitan, uu perusahaan, uu investasi, uu kelautan, uu kehutanan dan
sebagainya, yang pasti akan mempengaruhi pengambilan kebijakan politik dalam
pemerintahan dinegara yang mengadakan hukum internasional tersebut. Pengaruh
hukum internasional terhadap negara berkembang ini sebenarnya membawa dampak
yang tidak baik bagi pemerintah negara berkembang, seperti Indonesia, karena
dangan mengikuti ketentuan hukum internasional negara berkembang dapat ditekan
oleh negara-negara maju dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu, karena
posisi negara berkembang lemah maka mereka tidak bisa melakukan penolakan,
harus mematuhi dan mentaatinya. Melalui hukum internasional itu kebanyakan
negara maju yaitu negara barat membungkus kepentingannya diberbagai bidang
seperti dalam bidang politik). Misalnya hal ini terjadi ketika perang Irak,
saat itu Inggris dan AS menekan Irak untuk memberi akses kepada pemeriksa
internasional untuk memeriksa fasilitas senjata pemusnah massal.
· Ekonomi,
dari segi ekonomi negara kita dikekang kebebasan dan kedaulatannya oleh negara
maju. Dengan mengikuti perjanjian internasional (yang melahirkan hukum
internasional) berdampak pada terbatasnya ruang gerak pemerintah dalam
mengambil kebijakan. Karena kebijakan yang diambil harus mengikuti dan selaras
kebijakan Internasional. Indonesia mengikuti ketentuan internasional dalam
mengambil kebijakan karena ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap
negara-negara maju. Contohnya dalam dunia usaha harus mengikuti ketentuan yang
ada dalam perjanjian Trade Related aspecs of intellectual Property Rights
(TRIPs) dan dibidang ketanagakerjaan, meratifikasi ketentuan International
Lobour Organization (ILO). Dan masih banyak lagi peraturan yang mengikuti
ketentuan internasional.
· Sosial,
melalui perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi pada era
globalisasi ini yang dipengaruhi oleh hukum internasional membuat masyarakat di
dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan
nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Karena munculnya
persaingan-persaingan antar perseorangan ataupun kelompok maka hal itu akan
menuntut keahlian dari masing-masing diri seseorang untuk mempertahankan
hidupnya, apabila seseorang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk
bersaing di dunia ini maka mereka akan tersingkir dan mengakibatkan
pengangguran dimana-mana, karena pengangguran meningkat maka kemiskinan pun
akan semakin menyeruak dan status sosial akan semakin rendah pada individu
kelompok bahkan negara yang SDA dan SDM nya tidak mampu untuk bersaing di dunia
Internasional.
· Budaya,
ketidaksesuian antara nilai-nilai kebudayaan dan kepentingan di antara
negara-negara yang melakukan perjanjian internasional dengan hukum
internasional yang dimunculkannya dari perjanjian tersebut serta rasa kurang
percayannya negara berkembang terhadap negara barat yang dianggap banyaknya
menyalahgunakan hukum internasional untuk memelihara status quo dan
mempertahankan kolonealisme sehingga pandangan dan sikap terhadap hukum
internasional pun tidak semua negara sama. Contohnya pada negara-negara di
Afrika mereka akan lebih berpikir kritis terhadap hukum internasional yang ada
atau yang akan dibuat, dari hal ini dapat dilihat bahwa ketidaksesuaian
nilai-nilai kebudayaan dan kepentingan negara itu akan melahirkan suatu
kecurigaan yang miring terhadap hukum internasional itu sendiri.
· Keamanan
dan Pertahanan, dengan adanya hukum internasional maka hubungan internasional
antar negara pun akan makin banyak dan erat serta akses antar negara pun akan
lebih mudah untuk dilakukan, namun dari kemudahan ini maka akan ada juga muncul
sisi-sisi negatifnya yang dapat mengancam keamanan dan pertahanan suatu negara
seperti bermunculannya aksi-aksi kejahatan di dunia internasional seperti
terorisme, kejahatan oleh hacker di dunia-dunia maya yang dapat membobol
informasi suatu negara dan lain-lain.
4.
Menurut
pandangan teori :
· Teori
hukum alam, teori hukum ini dikatakan sebagai hukum yang ideal karena
didasarkan atas hakekat manusia sebagai makhluk yang memiliki akal dan
prisip-prinsip hukum itu dapat ditemukan dalam sifat-sifat alamiah manusia.
· Teori positivisme, teori ini mengatakan
kekuatan mengikatnya dari hukum internasional itu menjadikan negara itu tunduk
pada hukum internasional, karena hukum internasional itu berasal dari kemauan
dan perjanjian yang disetujui oleh negara yang melakukannya.
· Teori
kemauan bersama negara, teori ini menyatakan bahwa negara-negara itu tunduk
pada hukum internasional karena kesepakatan bersama.
· Mahzab
Wina (norma hukum), teori ini menjelaskan bahwa pada dasarnya mengikatkan hukum
internasional bukanlah merupakan kehendak negara melainkan berdasarkan norma
hukum.
·
Pandangan Starke, menurt Starke unsur
pokok yang memperkuat sifat wajib aturan sebuah hukum internasional adalah
fakta empiris (negara-negara mau berusaha mempertahankan hak-haknya menurut
aturan-aturan tersebut terhadap negara yang dianggapnya harusnya menaati
aturan-aturan itu).
Dari teori-teori yang diungkapkan dalam
hukum internasional itu maka sesungguhnya teori HI itu sangat lah memiliki
tujuan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat didunia ini dalam rangka
mensejahterakan kehidupan bersama, Namun pada kenyataannya adanya hukum
internasional ini juga dapat memunculkan berbagai dampak di berbagai bidang
yang telah dijabarkan diatas. Untuk dapat mewujudkan tujuan dari hukum
internasional yang sesuai dengan isi teori yang telah diuraikan maka hendaknya
kita harus mengaplikasikan isi teori tersebut dengan sebaik-baiknya serta
berusaha menghargai keberadaan negara-negara yang sebagai pelaku dalam hukum
internasional tersebut dan menutupi kelemahan-kelemahan yang akan dimunculkan
oleh hukum internasional.
5. Solusi yang diberikan :
Menurut saya
solusi yang dapat diberikan dalam menghadapi dampak-dampak yang ditimbulkan
oleh hukum internasional dari berbagai bidang, yaitu IPOLEKSOSBUDHANKAM adalah dengan cara negara-negara yang menjadi pelaku
hukum internasional itu hendaknya saling menghargai perbedaan yang miliki oleh
masing-masing negara tersebut serta saling bantu membantu dalam memenuhi
kebutuhan hidup serta meningkatkan kesejahteraan hidup negara-negara dalam tata
pergaulan internasional sehingga tercipta perdamaian di dunia ini dan
menghilangkan konflik-konflik antar negara yang ada di dunia, serta berusaha
mewujudkan tujuan dari hukum internasional itu sendiri.
SUMBER
Evi
Purwanti. 2013. Implikasi pemberlakuan
hukum internasional. (Online). Tersedia di : http://evipurwanti.blogspot.com/2013/12/implikasi-pemberlakuan-hukum.html
Fatma Susanti. 2012. Sistem hukum dan peradilan Internasional.
(Online). Tersedia di : http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.com/2012/09/sistem-hukum-dan-peradilan-internasional.html
Nur Ika Mayang. 2012. Pengaruh hukum internasional. (Online).
Tersedia di : http://nurikamayang.blogspot.com/2012/05/pengaruh-hukum-internasional-dan.html
Sangkoeno. 2013. Teori-teori hukum Internasional.
(Online). Tersedia di : http://sangkoeno.blogspot.com/2013/10/teori-teori-hukum-internasional.html
Shaw, M. N. 2013. Hukum Internasional. Bandung : Nusa
Media.
Starke, J. G. 2004. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta :
Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar