Kamis, 06 Agustus 2015

PERBEDAAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK PPH, PPN, DAN PBB



TABEL OBJEK DAN SUBJEK PAJAK PPH, PPN, DAN PBB

No
Jenis Pajak
Objek Pajak
Subjek Pajak
1
Pajak Penghasilan (PPh)
Objek pajaknya adalah penghasilan itu sendiri.

1.   Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu-kesatuan menggantikan yang berhak.
2.   Badan
3.   Badan usaha tetap
2
Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
1.   Penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha kena pajak;
2.   Impor barang kena pajak;
3.   Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
4.   Ekspor barang kena pajak oleh PKP;
5.   Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain;
6.   Penyerahan aset oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan
Subjek pajak PPn adalah pengusaha kena pajak (PKP) yakni pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak.

3
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan.

-  Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya :
-  Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
a.  Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti : hotel, publik, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan  dengan kompleks bangunan tersebut;
b. Jalan TOL
c.  Kolam renang;
d. Pagar mewah
e.  Tempat olahraga
f.  galangan kapal, dermaga;
g. Taman mewah;
h. Tempat penampungan/kilang minyak, air, dan gas, pipa minyak;
i.   Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Subjk PBB adalah orang atau badan yang secaranyata mempunyai :
ü Hak atas bumi, dan atau,
ü Memperoleh manfaat atas bumi, dan atau,
ü Memiliki, menguasai, dan atau,
ü Memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi wajib pajak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar