TABEL
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK PPH, PPN, DAN PBB
No
|
Jenis
Pajak
|
Objek
Pajak
|
Subjek
Pajak
|
1
|
Pajak
Penghasilan (PPh)
|
Objek pajaknya adalah penghasilan itu
sendiri.
|
1. Orang pribadi
dan warisan yang belum terbagi sebagai satu-kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan
3.
Badan usaha tetap
|
2
|
Pajak
Pertambahan Nilai (PPn)
|
1.
Penyerahan barang dan jasa kena
pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan pengusaha kena pajak;
2.
Impor barang kena pajak;
3.
Pemanfaatan barang kena pajak
tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean;
4.
Ekspor barang kena pajak oleh
PKP;
5.
Kegiatan membangun sendiri yang
dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang
pribadi atau badan, baik yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh
pihak lain;
6.
Penyerahan aset oleh pengusaha
kena pajak yang menurut tujuan semula aset
tersebut tidak diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang
dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan
|
Subjek
pajak PPn adalah pengusaha kena pajak (PKP) yakni pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak.
|
3
|
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
|
Objek PBB adalah bumi dan/atau
bangunan.
- Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya :
- Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah
:
a.
Jalan lingkungan yang terletak dalam
suatu kompleks bangunan seperti : hotel, publik, dan lain-lain yang merupakan
satu kesatuan dengan kompleks bangunan
tersebut;
b.
Jalan TOL
c.
Kolam renang;
d.
Pagar mewah
e.
Tempat olahraga
f.
galangan kapal, dermaga;
g.
Taman mewah;
h.
Tempat penampungan/kilang
minyak, air, dan gas, pipa minyak;
i.
Fasilitas lain yang
memberikan manfaat.
|
Subjk PBB adalah orang atau badan yang
secaranyata mempunyai :
ü Hak atas bumi, dan atau,
ü Memperoleh manfaat atas bumi, dan atau,
ü Memiliki, menguasai, dan atau,
ü Memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek PBB yang dikenakan kewajiban
membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
menjadi wajib pajak.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar