BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hukum
internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai
perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga
hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Perkembangan dunia yang sudah melintasi batas-batas wilayah teritorial negara
lain sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas agar tercipta suasana
kerukunan dan kerjasama yang saling menguntungkan sehingga diperlukanlah hukum
internasional.
1.2 Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah
sebagai berikut :
1. Apakah pengertian hukum internasional ?
2. Bagaimana asal usul dan perkembangan hukum internasional ?
3. Apa saja istilah dan sifat hukum internasional ?
4. Apa dasar pengikat hukum internasional ?
5. Bagaimana pembagian hukum
internasional ?
6. Apa saja jenis-jsnis hukum yang berlaku di dunia ?
7. Apa saja macam-macam sistem hukum dunia ?
8.Apa sajahukum perdata internasional ?
9. Apa status hukum internasional ?
1.3 Tujuan penulisan
Adapuntujuandaripenulisanmakalahiniadalahsebagaiberikut:
1. Untuk mengetahui pengertian ilmu hukum.
2. Untuk mengetahui asal usul dan perkembangan hukum internasional.
3. Untuk mengetahui istilah dan sifat hukum internasional.
4. Untuk mengetahui dasar pengikat hukum internasional.
5. Untuk mengetahui pembagian hukum internasional.
6. Untuk mengetahui jenis-jenis hukum yang berlaku di dunia.
7. Untuk mengetahui macam-macam sistem hukum dunia.
8. Untuk mengetahui hukum perdata internasional.
9. Untuk mengetahui status hukum internasional.
1.4 Manfaat penulisan
Manfaat penulisan makalah ini
diharapkan :
1. Menambah wawasan bagi penulis dan pembaca, terutama pengetahuan
dalam hal hukum-hukum yang ada didunia (hukum internasional).
2. Dapat dipertimbangkan sebagai bahan pemikiran atau masukan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian hukum internasional
Hukum
internasional dapat diartikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar
terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya
negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya, benar-benar
ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain. Menurut E.
Utrsegala echt yang dimaksud dengan ilmu hukum internasional mempelajari dan
meninjau dari sudut hukum segala kejadian dalam sejarah politik internasional
dan hubungan internasional dari zaman dahulu sampai hari ini, dan segala
kejadian politik dan hubungan internasional pada zaman sekarang.
2.2 Asal mula dan perkembangan hukum internasional
Sistem hukum Internasional modern merupakan suatu produk, kasarnya,
dari empat ratus tahun terakhir ini yang berkembang dari adat istiadat
praktek-praktek negara-negara Eropa modern dalam hubungan-hubungan dan
komunikasi-komunikasi mereka, sementara masih terlihat bukti pengaruh para
penulis dan ahli-ahli hukum dari abad-abad ke enam belas, ke tujuh belas dan ke
delapan belas. Lagi pula, hukum Internasional masih tetap diwarnai dengan konsep-konsep
seperti kedaulatan nasional dan kedaulatan teritorial, dan konsep kesamaan
penuh serta kemerdekaan negara-negara, yang meskipun memperoleh kekuatan dari
teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa modern, beberapa
konsep ini memperoleh dukungan dari negara-negara Non Eropa yang baru muncul.
Akan tetapi
pengungkapan sejarah sistem tersebut harus dimulai dari masa yang paling awal,
karena justru pada periode kuno, yaitu hubungan internasional tidak terlepas
dari hubungan antara negara dan warga negara karena bangsa romawi sudah
mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM. Hukum ini dikenal dengan ius
civile(hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Mereka membedakan dua
hukum atas dasar isi dan ruang lingkup dari hukum –hukum tersebut. Dengan kata
lain, ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang romawi
dan orang-orang asing.
2.3 Istilah dan sifat hukum internasional
Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara
merdeka dan berdaulat dalam bahasa indonesia diistilahkan sebagai hukum antarnegara
dan juga disebut hukum bangsa-bangsa. Istilah hukum bangsa-bangsa itu merupakan terjemahan dari bahasa belanda
volkenrecht,bahasa prancis droit de gens,bahasa inggris law of nations,dari ketiga istilah ini aslinya dari
ius gentium suatu istilahn yang terdapat dalam hukum romawi. Ius gentium
berasal dari hukum alam yang dijadikan aturan tata tertib untuk setiap bangsa.
Bertitik tolak dari ius gentium maka
dalam perkembangan hukum antarnegara selajutnya namanya menjadi hukum
internasional.Namun dilihat dari bangunan hukumnya,hukum internasional itu
tidak memiliki komponen-komponen yang
satusama lain memiliki kewenangan untuk mengatur negara-negara di dunia ini. Oleh
karena itu,peraturan hukum internasional sifatnya hanya sebagai hukum
koordinatif saja.
2.4 Dasar mengikat hukum internasional
Perbedaan yang mendasar antara hukum nasional dan internasional
membuat jembatan pemisah antara kedua hukum tersebut.Tidak seperti hukum nasional,
hukum internasional tidak memiliki lembaga-lembaga yang biasanyaterdapat dalam
hukum nasional suatu negara yang menurut para pakar itulah yang di sebut hukum dan penerapannya. Apalagi
hukum internasional tetap meletakan
dasarnya pada paham yang menghormati kedaulatan seluruh negara di dunia.
Sehingga hukum internasional bersifat tata tertib hukum koordinasi dari
negara-negara yang berdaulat. Dan dalam tata masyarakat internasional tidak
pula terdapat suatu badan legislatif maupun kekuasaan kehakiman dan polisional
yang dapat memaksakan berlakunya kehendak masyarakat internasional, sehingga
terdapat para ahli yang berpendapat bahwa hukum internasional itu bukan hukum yang sebenarnya seperti
Hobbes,Austin, Spinoza,dan lain-lain.
2.5
Pembagian hukum internasional
Hukum
internasional terdiri dari :
a)
Hukum perdata
internasional
Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara warganegara-warganegara sesuatu negara dengan
warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)
Hukum publik
internasional (hukum antar negara)
Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur hubungan
antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional.
2.6
Jenis-jenis hukum yang berlaku di dunia
Jenis-jenis hukum
yang berlaku di dunia, antara lain :
1.
Hukum adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang,
India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis
yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena perat
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan warga negaranya. atau hukumyang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan tentang masyarakat dan menjadi hukum perlindungan Publik.
2.
Hukum Privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau
hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang
lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
3.
HukumPositif
atau ius constitutum
Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara.
Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalan
pidana diatur melalui KUH Pidana, dan lain-lain.
4.
HukumPidana
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana,
serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum pidana adalah bagian dari pada
keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan
dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana
tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat
dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Sedangkan
menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum pidana adalah yang mengatur tentang
kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut
diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikianHukumPidana
bukanlah mengadakan normahukumsendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain
dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain
tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
6.HukumPerdata
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di
daratan Eropa (civil law) dikenal pembagianhukummenjadi dua yaknihukumpublik
danhukumprivat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak
dikenal pembagian semacam ini.
2.7 Macam-macam sistem hukum
didunia
Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai
negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada empat macam
sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di berbagai
negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
• Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum
romawi).
• Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari
kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan
Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
• Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah
hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis
(hukum yg terkodifikasi).
• Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan
kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda,
Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan
Belanda).
• Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan
sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar :
• Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental
ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan
yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
• Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum
dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur
dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
• Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi
”tidak ada hukum selain undang-undang”.
• Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan
undang-undang (hukum adalah undang-undang).
Peran Hakim :
• Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru,
karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang
ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan Hakim :
• Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para
pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi
sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum :
Sumber hukum sistem ini adalah :
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara=
PP, dan lain-lain).
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai
hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental
penggolongannya ada dua yaitu :
1)
Bidang hukum
publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara
masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
· Hukum Tata Negara
· Hukum Administrasi Negara
· Hukum Pidana
2) Bidang hukum privat.
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi
hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas
yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan.
Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
· Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin
banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya
memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi
dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
· Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang
sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang
perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
• Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan
istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
• Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran
Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi
(judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka
melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum
dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa
undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada
dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari
putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut
tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum
Eropa Kontinental.
Peran Hakim :
• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan
besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan
masyarakat.
• Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan
peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna
sebagai pegangan bagi hakim–hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan
pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of
precedent).
• Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan
prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat
dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem
hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya :
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal
pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan
pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem
hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh
sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih
dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang
dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian
”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law
of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of
contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis,
putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
3. Sistem Hukum Adat
• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina,
India, Jepang, dan negara lain.
• Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah
”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
Sumber Hukum :
• Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan
hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan
kesadaran hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada
kehendak nenek moyangnya.
• Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan
sosial yang silih berganti.
• Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan
perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya
tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Contohnya sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga
kelompok,
yaitu :
1)
Hukum adat
mengenai tata negara
yaitu tatanan yang mengatur susunan dan
ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan
kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
o Hukum
pertalian sanak (kekerabatan)
o Hukum tanah
o Hukum
perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan
dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua
adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat
4. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian
berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa,
Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sumber Hukum :
1)
Qur’an
yaitu kitab suci kaum
muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat
Jibril.
2)
Sunnah Nabi
(hadist)
yaitu cara hidup dari nabi
Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3)
Ijma
yaitu kesepakatan para ulama
besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4)
Qiyas
yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin
persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang
hukum,yaitu :
1)
Hukum rohaniah
(ibadat)
Ialah
cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa,
zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas
hukum. Tetapi di UNISI diatur dalam mata kuliah fiqih Ibadah.
2) Hukum duniawi, terdiri dari :
a) Muamalat
Yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai
hubungan antara manusia dalam bidang jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum
tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b)Nikah (Munakahat)
Yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah
keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban,
dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c)
Jinayat
Yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman
terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan
keimanan lahir batin secara individual.
Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara
melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan
berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut
asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara
pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara
dan penguasanya.
Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan
positivisme. Mazhab legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua
hukum terdapat dalam UU atau berarti hukum identik dengan UU. Hakim dalam
melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan
pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) . Aliran legisme demikian besarnya
menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai
permasalahan sosial. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan
segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya. Menurut
aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak
demikian.
Sedangkan Mazhab / Aliran Positivisme Hukum (Rechtspositivisme)
sering juga disebut dengan aliran legitimisme. Aliran ini sangat mengagungkan
hukum tertulis. Menurut aliran ini tidak ada norma hukum diluar hukum positif.
Semua persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis. Sehingga terkesan
hakikat dari aliran ini adalah penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan
yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap kekuasaan itu adalah
sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.
Aliran ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris)
menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu
negara. Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah.
Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau
badan perundang-undangan yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber
yang sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat,
sekalipun terang dirasakan tidak adil.
Menurut Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal
buruk-baik. Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang
secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan
hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan
keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam
suatu negara.
Aliran positivisme hukum ini memperkuat aliran legisme yaitu suatu
aliran tidak ada hukum diluar undang-undang. Undang menjadi sumber hukum
satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.
Namun demikian aliran positivisme bukanlah aliran legisme.
Perbedaannya terletak pada bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap
undang-undang sebagai sumber hukum. Sedangkan aliran positivisme bukan
undang-undang saja sumber hukum tetapi juga kebiasaan, adat istiadat yang baik
dan pendapat masyarakat. Para ahli positivisme hukum berpendapat bahwa
karya-karya ilmiah para hukum tidak hanya mengenai hukum positif (hukum yang
berlaku) tetapi boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih
tinggi seperti yang dilakukan penganut hukum alam.
Selanjutnya sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran
Freie Rechtsbegung. Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan
aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya
seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak. Hal ini disebabkan
karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah
memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan
UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai
pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya
merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan cepat karena senantiasa
memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Berdasarkan hal diatas nampak antara sistem hukum Eropa Kontinental
dengan anglo saxon mempunyai kelebihan dan kelemahan
Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan
terkodifikasi, dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang
berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap
terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata
hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran
tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah
dikodifikasikan tersebut. Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku,
tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap
perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai
keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi wewenang
untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law).
Berdasarkan keyakinan hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis
dan cepat karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika
hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum ikhawatirkan ada unsur
subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa
keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya
tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.
2.8 Hukumperdatainternasional
A.HukumCollisie
Hukumperdatainternasionalpadadewasainiadalahlebihluasdaripadahukumcollisiebelaka. Akan tetapiperaturan-peraturancollisiemerupakanbagian
yang terpenting. Tugashukumperdatainternasionalialahpertama-tama
memberijawabanataspertanyaan-pertanyaan. Jadi, terdapatanalogiantaratugasdarisegihukumperdatainternasionaldanjugatugashukumintertemporal.Sumber-sumberhukum yang terpentingdalamhukumcollisieadalahundang-undangnasional&kebiasaan nasional.Dengankebiasaandisinidimaksudkebiasaan
yurisprundensi. Karenahakikatnyahukumcollisiesebagianbesarterdiridariperaturan-peraturan
yang diikutioleh hakim danmenyelesaikanbentrokan undang-undang.
Namahukumperdatainternasionaltidaksepenuhnyaberlakuuntukperaturancollisie
yang terdapatdalamperundang-undangan.Akantetapiperaturancollisie yang
terdapatdalamundang-undangdisebuthukumperdatainternasional,sekedarperaturan-peraturanitumenunjukanmenuruthukumnasionalmanakahhubunganhukumprivat yang ditimbulkanolehpergaulaninternasionalharus
ditimbang.
AtasinisiatifpemerintahBelandapemerintahBelanda, sejak
1893,dilangsungkanbeberapakonfrensi di Den Haag olehbeberapawakil Negara
benuaEropa yang
menghasilkanpenetapantraktatmengenaihukumacaraperdatadansejumlah lainnya.
Traktatdidasarkanpadaprinsipsonalitet,akantetapiadabatas-batasnya.
Sebab pemakaian yang tidakterbatasdapatmemaksakan hakim
melakukanperaturan-peraturan yang
sangatbertentangandenganpandangankesusilaandan agama dalamnegrinya .
Traktatdalamlapanganhokumkeluargaadalahsebagaiberikut
:
- Traktattentang 12 juni1902,tentangpengaturanmengenaibentrokanundang-undangdalamlapanganperkawinan.
- Traktattentang 17 juli1905,mengenaicollisieundang-undangtentangakibat-akibatperkawinanterhadaphak-hakdankewajiban-kewajibansuamiistridalamhubungandiridanterhadapbarang-barangmereka.
- Traktattentang 12 juni1902,mengenaipengaturancolliseundang-undangdancolliseyuridiksiterhadapperceraianmejadantempattidur.
- Traktattentang 12 juni 1902, mengenaiperwaliananak-anak yang belumdewasa.
- Traktattentang 17 juli1905,mengenaipengampuandantindakan-tindakanperlindungan yang serupadenganitu.
B.Hukum orang asing
Dalamhukumperdatainternasionalkinibiasanyatermasukjugaperaturan-peraturan,menuruthukum, hakim sesuatu Negara harusmemperlakukanwargaNegaraasing,ataudenganperkataan lain,peraturan-peraturanitumemberijawabanataspertanyaan-pertanyaan
yang biasaterdapat di tiap-tiap Negara, yakniadakah orang asing di Negara itumempunyaikewenanganhukumdankewenanganbertindakbagi orang asing.
C. Peraturan-peraturanmengenaikekuatanputusan-putusan
hakim asingdanakta-aktaauthentiek.
Dalam
hukum ini peraturan-peraturan yang memberi jawaban atas pertanyaan, kekuatan
apa yang diberikan di negara yang satu terhadap putusan-putusan hakim dan akta-akta
authentiek yang diberikan di negara lain.
D. Peraturan-peraturan tersendiri perihal hukum perdata
internasional.
Dalam
hukum ini peraturan-peraturan tersendiri memberi peraturan hukum yang sama,
yang mengikat negara-negara yang mengadakan persetujuan.
2.9 Status hukum internasional
Hukum
internasional, seperti halnya semua hukum, harus membenarkan keberadaannyan
dengan mempertunjukan kegunaannya. Negara-negara dan bangsanya akan memberikan
kekuatan dan pengaruh pada hukum internasional bilamana mereka merasa bahwa
peraturan hukum lebih diinginkan daripada hukum rimba. Hukum internasional juga
telah meningkatkan kesejahteraan kemanusiaan dan telah mengendalikan permainan
politik kekuasaan didalam batas-batas relatif bisa diramalkan. Meskipun hukum
internasional menuntut keteraturan yang besar, dalam urusan-urusan
internasional supaya dapat menaikan nilai-nilainya setinggi mungkin, ia juga
bisa membantu terjadinya ketertiban seperti itu sedang pada waktu yang sama
dihadapkan dengan tuntutan-tuntutan perubahan dan stabilitas. Serta hukum
internasional telah menciptakan hak-hak dan kewajiban bagi negara-negara secara
individu.
BAB III
ANALISIS
Hukum internasional adalah hukum-hukum
yang berlaku didunia, yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah perilaku yang mampu untuk menjadikan negara-negara merasa dirinya
terikat untuk menaati peraturan-peraturan yang ada. Sebenarnya konsep hukum internasional
sudah dikenal sejak zaman dahulu yaitu pada tahun 89 SM yang sudah dikenal oleh
bangsa romawi, yang mereka sebut dengan ius civile dan ius gentium yang
mengatur hubungan antara orang-orang romawi dan orang-orang asing. Hukum
internasional bersifat sebagai hukum koordinatif, karena hukum internasional tetap
meletakan dasarnya pada paham yang menghormati kedaulatan seluruh negara di
dunia. Menurut pembagiannya hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu
hukum perdata internasional dan hukum publik internasional (hukum antar
negara).
· Jenis-jenis hukum yang ada di dunia,
meliputi:
-
Hukum adat
(kebanyakan dianut oleh bangsa asia)
-
Hukum Publik
-
Hukum Privat
-
HukumPositif
atau ius constitutum
-
HukumPidana
-
Hukum Perdata
Menurut
sejarah dan perkembangannya ada empat macam sistem hukum yang sangat
mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di berbagai negara saat ini, yaitu
:
o
Sistem hukum
Eropa kontinental
o
Sistem hukum
Anglo Saxon (Inggris, Amerika utara, Kanada , dan Amerika serikat adalah
negara-negara pengguna sistem ini)
o
Sistem hukum
adat (Berkembang di negara-negara Asia dan Afrika)
o
Sistem hukum
islam (sistem ini berasal dari Arab)
Hukum perdata internasional terbagi menjadi empat, yaitu Hukum
Collisie, hukum orang asing, peraturan-peraturan mengenai kekuatan
putusan-putusan hakim asing dan akta-akta authentiek, dan peraturan-peraturan
tersendiri perihal hukumperdata internasional.
Dilihat dari
statusnya, status hukum internasional tergantung Negara-nagara di dunia yang akan
memberikan kekuatan dan pengaruh pada hukum internasional bilamana mereka
merasa bahwa peraturan hukum lebih diinginkan daripada hukum rimba.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum internasional dapat diartikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk
sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang
terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya,
benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.
Hukum internasional terdiri dari Hukum perdata internasionaldan Hukum
publik internasional (hukum antar negara)
Jenis-jenis hukum yang ada di dunia,
meliputi:Hukum adat (kebanyakan dianut oleh
bangsa asia), Hukum Publik, Hukum
Privat, HukumPositifatau ius constitutum, HukumPidana, dan Hukum
Perdata.
B.
Saran
Penyusun menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan
makalah ini, untuk itu penyusun sangat mengharapkan masukan dan kritik yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini, atas masukan dan kritiknya diucapkan
terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. Sudarsono,SH. 1991. Pengantar tata hukum indonesia.
Jakarta: PT.Rineka cipta.
Prof.Drs.C.S.T.Kansil, S.H. dan Cristine S.T.Kansil, S.H., M.H.
2002.Pengantar ilmu hukum jilid 1. Jakarta: Balai pustaka.
Prof. Mr Dr L.J. Apeldoorn, Van. 1996. Pengantar ilmu hukum.
Jakarta: Pradnya Paramita.
Rodee, Carlton clymer dkk. 2011. Pengantar ilmu politik.
Jakarta: PT. Rajagrafindo persada.
Starke, J.G. 2004. Pengantar hukum internasional.Jakarta:
Sinar Grafika.
http://Carakata.blogspot.com/2003/26/07/Jenis-jenis-hukum-di-dunia.
http://id. wikipedia.org/wiki/hukum-internasional.