Jumat, 27 Februari 2015

Hukum Internasional (Makalah)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
            Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Perkembangan dunia yang sudah melintasi batas-batas wilayah teritorial negara lain sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasama yang saling menguntungkan sehingga diperlukanlah hukum internasional.

1.2 Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian hukum internasional ?
2. Bagaimana asal usul dan perkembangan hukum internasional ?
3. Apa saja istilah dan sifat hukum internasional ?
4. Apa dasar pengikat hukum internasional ?
5.  Bagaimana pembagian hukum internasional ?
6. Apa saja jenis-jsnis hukum yang berlaku di dunia ?
7. Apa saja macam-macam sistem hukum dunia ?
8.Apa sajahukum perdata internasional ?
9. Apa status hukum internasional ?

1.3 Tujuan penulisan
     Adapuntujuandaripenulisanmakalahiniadalahsebagaiberikut:
1. Untuk mengetahui pengertian ilmu hukum.
2. Untuk mengetahui asal usul dan perkembangan hukum internasional.
3. Untuk mengetahui istilah dan sifat hukum internasional.
4. Untuk mengetahui dasar pengikat hukum internasional.
5. Untuk mengetahui pembagian hukum internasional.
6. Untuk mengetahui jenis-jenis hukum yang berlaku di dunia.
7. Untuk mengetahui macam-macam sistem hukum dunia.
8. Untuk mengetahui hukum perdata internasional.
9. Untuk mengetahui status hukum internasional.

1.4 Manfaat penulisan
            Manfaat penulisan makalah ini diharapkan :
1. Menambah wawasan bagi penulis dan pembaca, terutama pengetahuan dalam hal hukum-hukum yang ada didunia (hukum internasional).
2. Dapat dipertimbangkan sebagai bahan pemikiran atau masukan.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian hukum internasional
            Hukum internasional dapat diartikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain. Menurut E. Utrsegala echt yang dimaksud dengan ilmu hukum internasional mempelajari dan meninjau dari sudut hukum segala kejadian dalam sejarah politik internasional dan hubungan internasional dari zaman dahulu sampai hari ini, dan segala kejadian politik dan hubungan internasional pada zaman sekarang. 

2.2 Asal mula dan perkembangan hukum internasional
Sistem hukum Internasional modern merupakan suatu produk, kasarnya, dari empat ratus tahun terakhir ini yang berkembang dari adat istiadat praktek-praktek negara-negara Eropa modern dalam hubungan-hubungan dan komunikasi-komunikasi mereka, sementara masih terlihat bukti pengaruh para penulis dan ahli-ahli hukum dari abad-abad ke enam belas, ke tujuh belas dan ke delapan belas. Lagi pula, hukum Internasional masih tetap diwarnai dengan konsep-konsep seperti kedaulatan nasional dan kedaulatan teritorial, dan konsep kesamaan penuh serta kemerdekaan negara-negara, yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa modern, beberapa konsep ini memperoleh dukungan dari negara-negara Non Eropa yang baru muncul.
            Akan tetapi pengungkapan sejarah sistem tersebut harus dimulai dari masa yang paling awal, karena justru pada periode kuno, yaitu hubungan internasional tidak terlepas dari hubungan antara negara dan warga negara karena bangsa romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM. Hukum ini dikenal dengan ius civile(hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Mereka membedakan dua hukum atas dasar isi dan ruang lingkup dari hukum –hukum tersebut. Dengan kata lain, ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang romawi dan orang-orang asing.

2.3 Istilah dan sifat hukum internasional
Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat dalam bahasa indonesia diistilahkan sebagai hukum antarnegara dan juga disebut hukum bangsa-bangsa. Istilah hukum bangsa-bangsa itu  merupakan terjemahan dari bahasa belanda volkenrecht,bahasa prancis droit de gens,bahasa inggris law of  nations,dari ketiga istilah ini aslinya dari ius gentium suatu istilahn yang terdapat dalam hukum romawi. Ius gentium berasal dari hukum alam yang dijadikan aturan tata tertib untuk setiap bangsa. Bertitik tolak dari ius gentium  maka dalam perkembangan hukum antarnegara selajutnya namanya menjadi hukum internasional.Namun dilihat dari bangunan hukumnya,hukum internasional itu tidak memiliki  komponen-komponen yang satusama lain memiliki kewenangan untuk mengatur negara-negara di dunia ini. Oleh karena itu,peraturan hukum internasional sifatnya hanya sebagai hukum koordinatif saja.

2.4 Dasar mengikat hukum internasional
Perbedaan yang mendasar antara hukum nasional dan internasional membuat jembatan pemisah antara kedua hukum tersebut.Tidak seperti hukum nasional, hukum internasional tidak memiliki lembaga-lembaga yang biasanyaterdapat dalam hukum nasional suatu negara yang menurut para pakar itulah  yang di sebut hukum dan penerapannya. Apalagi hukum internasional tetap meletakan  dasarnya pada paham yang menghormati kedaulatan seluruh negara di dunia. Sehingga hukum internasional bersifat tata tertib hukum koordinasi dari negara-negara yang berdaulat. Dan dalam tata masyarakat internasional tidak pula terdapat suatu badan legislatif maupun kekuasaan kehakiman dan polisional yang dapat memaksakan berlakunya kehendak masyarakat internasional, sehingga terdapat para ahli yang berpendapat bahwa hukum internasional  itu bukan hukum yang sebenarnya seperti Hobbes,Austin, Spinoza,dan lain-lain.

2.5 Pembagian hukum internasional
            Hukum internasional terdiri dari :
a)     Hukum perdata internasional
Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)     Hukum publik internasional (hukum antar negara)
Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

2.6 Jenis-jenis hukum yang berlaku di dunia
            Jenis-jenis hukum yang berlaku di dunia, antara lain :
1.     Hukum adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena perat
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. atau hukumyang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi hukum perlindungan Publik.
2.     Hukum Privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
3.     HukumPositif atau ius constitutum
Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalan pidana diatur melalui KUH Pidana, dan lain-lain.
4.     HukumPidana
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.                      Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Dengan demikianHukumPidana bukanlah mengadakan normahukumsendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
6.HukumPerdata
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagianhukummenjadi dua yaknihukumpublik danhukumprivat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

2.7  Macam-macam sistem hukum didunia
Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada empat macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di berbagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
• Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum romawi).
• Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
• Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi).
• Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
• Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar :
• Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
• Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
• Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
• Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
Peran Hakim :
• Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan Hakim :
• Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum :
Sumber hukum sistem ini adalah :
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dan lain-lain).
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
1)     Bidang hukum publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
·       Hukum Tata Negara
·       Hukum Administrasi Negara
·       Hukum Pidana
2) Bidang hukum privat.
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
·       Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
·       Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
• Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
• Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim :
• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
• Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim–hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya :
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
3. Sistem Hukum Adat
• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
• Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
Sumber Hukum :
• Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
• Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
• Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Contohnya sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok,
 yaitu :
1)     Hukum adat mengenai tata negara
 yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
o Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
o Hukum tanah
o Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat
4. Sistem Hukum Islam
 Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sumber Hukum :
1)     Qur’an
 yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2)     Sunnah Nabi (hadist)
 yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3)     Ijma
 yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4)     Qiyas
 yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum,yaitu :
1)     Hukum rohaniah (ibadat)
Ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dalam mata kuliah fiqih Ibadah.
2) Hukum duniawi, terdiri dari :
a) Muamalat
 Yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b)Nikah (Munakahat)
 Yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c)     Jinayat
 Yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. Mazhab legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU atau berarti hukum identik dengan UU. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) . Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya. Menurut aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian.
Sedangkan Mazhab / Aliran Positivisme Hukum (Rechtspositivisme) sering juga disebut dengan aliran legitimisme. Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis. Menurut aliran ini tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Semua persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis. Sehingga terkesan hakikat dari aliran ini adalah penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.
Aliran ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan tidak adil.
Menurut Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal buruk-baik. Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Aliran positivisme hukum ini memperkuat aliran legisme yaitu suatu aliran tidak ada hukum diluar undang-undang. Undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.
Namun demikian aliran positivisme bukanlah aliran legisme. Perbedaannya terletak pada bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap undang-undang sebagai sumber hukum. Sedangkan aliran positivisme bukan undang-undang saja sumber hukum tetapi juga kebiasaan, adat istiadat yang baik dan pendapat masyarakat. Para ahli positivisme hukum berpendapat bahwa karya-karya ilmiah para hukum tidak hanya mengenai hukum positif (hukum yang berlaku) tetapi boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi seperti yang dilakukan penganut hukum alam.
Selanjutnya sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung. Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan cepat karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Berdasarkan hal diatas nampak antara sistem hukum Eropa Kontinental dengan anglo saxon mempunyai kelebihan dan kelemahan
Kelebihan sistem eropa kontinental, sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi, dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.
Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon adalah hakim diberi wewenang untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law). Berdasarkan keyakinan hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis dan cepat karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum ikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.

2.8 Hukumperdatainternasional
A.HukumCollisie
Hukumperdatainternasionalpadadewasainiadalahlebihluasdaripadahukumcollisiebelaka. Akan tetapiperaturan-peraturancollisiemerupakanbagian yang terpenting. Tugashukumperdatainternasionalialahpertama-tama memberijawabanataspertanyaan-pertanyaan. Jadi, terdapatanalogiantaratugasdarisegihukumperdatainternasionaldanjugatugashukumintertemporal.Sumber-sumberhukum yang terpentingdalamhukumcollisieadalahundang-undangnasional&kebiasaan nasional.Dengankebiasaandisinidimaksudkebiasaan yurisprundensi. Karenahakikatnyahukumcollisiesebagianbesarterdiridariperaturan-peraturan yang diikutioleh hakim danmenyelesaikanbentrokan undang-undang.
Namahukumperdatainternasionaltidaksepenuhnyaberlakuuntukperaturancollisie yang terdapatdalamperundang-undangan.Akantetapiperaturancollisie yang terdapatdalamundang-undangdisebuthukumperdatainternasional,sekedarperaturan-peraturanitumenunjukanmenuruthukumnasionalmanakahhubunganhukumprivat  yang ditimbulkanolehpergaulaninternasionalharus ditimbang.
AtasinisiatifpemerintahBelandapemerintahBelanda, sejak 1893,dilangsungkanbeberapakonfrensi di Den Haag olehbeberapawakil Negara benuaEropa yang menghasilkanpenetapantraktatmengenaihukumacaraperdatadansejumlah lainnya.
Traktatdidasarkanpadaprinsipsonalitet,akantetapiadabatas-batasnya. Sebab pemakaian yang tidakterbatasdapatmemaksakan hakim melakukanperaturan-peraturan yang sangatbertentangandenganpandangankesusilaandan agama dalamnegrinya .
Traktatdalamlapanganhokumkeluargaadalahsebagaiberikut :
  1. Traktattentang 12 juni1902,tentangpengaturanmengenaibentrokanundang-undangdalamlapanganperkawinan.
  2. Traktattentang 17 juli1905,mengenaicollisieundang-undangtentangakibat-akibatperkawinanterhadaphak-hakdankewajiban-kewajibansuamiistridalamhubungandiridanterhadapbarang-barangmereka.
  3. Traktattentang 12 juni1902,mengenaipengaturancolliseundang-undangdancolliseyuridiksiterhadapperceraianmejadantempattidur.
  4. Traktattentang 12 juni 1902, mengenaiperwaliananak-anak yang belumdewasa.
  5. Traktattentang 17 juli1905,mengenaipengampuandantindakan-tindakanperlindungan yang serupadenganitu.
B.Hukum orang asing
Dalamhukumperdatainternasionalkinibiasanyatermasukjugaperaturan-peraturan,menuruthukum, hakim sesuatu Negara harusmemperlakukanwargaNegaraasing,ataudenganperkataan lain,peraturan-peraturanitumemberijawabanataspertanyaan-pertanyaan yang biasaterdapat di tiap-tiap Negara, yakniadakah orang asing di Negara itumempunyaikewenanganhukumdankewenanganbertindakbagi orang asing.
C. Peraturan-peraturanmengenaikekuatanputusan-putusan hakim asingdanakta-aktaauthentiek.
            Dalam hukum ini peraturan-peraturan yang memberi jawaban atas pertanyaan, kekuatan apa yang diberikan di negara yang satu terhadap putusan-putusan hakim dan akta-akta authentiek yang diberikan di negara lain.
D. Peraturan-peraturan tersendiri perihal hukum perdata internasional.
            Dalam hukum ini peraturan-peraturan tersendiri memberi peraturan hukum yang sama, yang mengikat negara-negara yang mengadakan persetujuan.
2.9 Status hukum internasional
            Hukum internasional, seperti halnya semua hukum, harus membenarkan keberadaannyan dengan mempertunjukan kegunaannya. Negara-negara dan bangsanya akan memberikan kekuatan dan pengaruh pada hukum internasional bilamana mereka merasa bahwa peraturan hukum lebih diinginkan daripada hukum rimba. Hukum internasional juga telah meningkatkan kesejahteraan kemanusiaan dan telah mengendalikan permainan politik kekuasaan didalam batas-batas relatif bisa diramalkan. Meskipun hukum internasional menuntut keteraturan yang besar, dalam urusan-urusan internasional supaya dapat menaikan nilai-nilainya setinggi mungkin, ia juga bisa membantu terjadinya ketertiban seperti itu sedang pada waktu yang sama dihadapkan dengan tuntutan-tuntutan perubahan dan stabilitas. Serta hukum internasional telah menciptakan hak-hak dan kewajiban bagi negara-negara secara individu.




BAB III
ANALISIS
Hukum internasional adalah hukum-hukum yang berlaku didunia, yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang mampu untuk menjadikan negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati peraturan-peraturan yang ada. Sebenarnya konsep hukum internasional sudah dikenal sejak zaman dahulu yaitu pada tahun 89 SM yang sudah dikenal oleh bangsa romawi, yang mereka sebut dengan ius civile dan ius gentium yang mengatur hubungan antara orang-orang romawi dan orang-orang asing. Hukum internasional bersifat sebagai hukum koordinatif, karena hukum internasional tetap meletakan dasarnya pada paham yang menghormati kedaulatan seluruh negara di dunia. Menurut pembagiannya hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu hukum perdata internasional dan hukum publik internasional (hukum antar negara).
·       Jenis-jenis hukum yang ada di dunia, meliputi:
-        Hukum adat (kebanyakan dianut oleh bangsa asia)
-        Hukum Publik
-        Hukum Privat
-        HukumPositif atau ius constitutum
-        HukumPidana
-        Hukum Perdata
Menurut sejarah dan perkembangannya ada empat macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di berbagai negara saat ini, yaitu :
o   Sistem hukum Eropa kontinental
o   Sistem hukum Anglo Saxon (Inggris, Amerika utara, Kanada , dan Amerika serikat adalah negara-negara pengguna sistem ini)
o   Sistem hukum adat (Berkembang di negara-negara Asia dan Afrika)
o   Sistem hukum islam (sistem ini berasal dari Arab)
Hukum perdata internasional terbagi menjadi empat, yaitu Hukum Collisie, hukum orang asing, peraturan-peraturan mengenai kekuatan putusan-putusan hakim asing dan akta-akta authentiek, dan peraturan-peraturan tersendiri perihal hukumperdata internasional.
            Dilihat dari statusnya, status hukum internasional tergantung Negara-nagara di dunia yang akan memberikan kekuatan dan pengaruh pada hukum internasional bilamana mereka merasa bahwa peraturan hukum lebih diinginkan daripada hukum rimba.















BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum internasional dapat diartikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.
Hukum internasional terdiri dari Hukum perdata internasionaldan Hukum publik internasional (hukum antar negara)
Jenis-jenis hukum yang ada di dunia, meliputi:Hukum adat (kebanyakan dianut oleh bangsa asia), Hukum Publik, Hukum Privat, HukumPositifatau ius constitutum, HukumPidana, dan Hukum Perdata.

B.    Saran
Penyusun menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu penyusun sangat mengharapkan masukan dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini, atas masukan dan kritiknya diucapkan terima kasih.








DAFTAR PUSTAKA

Drs. Sudarsono,SH. 1991. Pengantar tata hukum indonesia. Jakarta: PT.Rineka cipta.
Prof.Drs.C.S.T.Kansil, S.H. dan Cristine S.T.Kansil, S.H., M.H. 2002.Pengantar ilmu hukum jilid 1. Jakarta: Balai pustaka.
Prof. Mr Dr L.J. Apeldoorn, Van. 1996. Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Rodee, Carlton clymer dkk. 2011. Pengantar ilmu politik. Jakarta: PT. Rajagrafindo persada.
Starke, J.G. 2004. Pengantar hukum internasional.Jakarta: Sinar Grafika.
http://id. wikipedia.org/wiki/hukum-internasional.