Minggu, 06 September 2015

perkembangan pemikiran HAM sebelum kemerdekaan



MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA
( ABKA2504)
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA SEBELUM KEMERDEKAAN

Dosen Pembimbing :
Dra Rabiatul Adawiah, M.Si






Disusun Oleh :
KELOMPOK 3
1.      AULIA RAHMAH                       (A1A213014)
2.      HAIRINA WASLIAH                  (A1A213024)
              



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN Kn
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2015


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT dan tak lupa shalawat serta salam kami curahkan kepada nabi besar Muhammad SAW karena atas perjuangannya lah kita dapat merasakan nikmatnya iman dan islam sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah Hak Asasi Manusia yang dibimbing oleh Dra Rabiatul Adawiah, M.Si.
Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu demi kelancaran tugas ini. Makalah yang kami buat tentu jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik serta saran sangat kami harapkan untuk memperbaiki makalah-makalah yang akan dibuat kedepannya.
Tak banyak yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan kali ini. Akhir kata kami ucapkan terima kasih dan semoga makalah yang kami buat dapat memberikan manfaat bagi kami khususnya dan bagi siapa saja umumnya.
Wa’alaikumussalam warah matullahi wa barokatuh




Banjarmasin, 03 Juli 2015


Tim Penyusun
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR     ........................................................................................... i
DAFTAR ISI                   .......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
A.    Latar Belakang   .......................................................................................... 1
B.    Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C.    Tujuan Penulisan...........................................................................................                            2
D.    Manfaat Penulisan........................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A.    Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)................................................ 3
BAB III PENUTUP         .......................................................................................... 8
A.    Kesimpulan         .......................................................................................... 8
B.    Saran                   .......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA      ......................................................................................... 10










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
      Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
             
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

B.    Rumusan Masalah
1.     Bagaimana perkembangan HAM di indonesia?
2.     Seperti apa pemikiran HAM di indonesia?
3.     Bagaimanakah Pelaksanaan HAM di indonesia?
C.    Tujuan Penulisan
Dengan di tulisnya makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang perkembangan,pemikiran dan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

D.    Manfaat penulisan
Manfaat penulisan makalah ini diharapkan :
1.     Menambah wawasan bagi penulis dan pembaca, terutama pengatahuan tentang Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam mata kuliah Hak Asasi Manusia.
2.     Dapat dipertimbangkan sebagai bahan pemikiran atau masukan, serta
3.     Memberikan informasi baik bagi penulis maupun pembaca.









BAB II
PEMBAHASAN

Secara garis besar menurut Prof. Dr. Bagir Manan, dalam bukunya perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan ( yaitu pada tahun 1908- tahun 1945) dan periode setelah kemerdekaan ( yaitu tahun 1945- sekarang). Dalam makalah ini kami akan membahas tentang perkembangan pemikiran HAM di Indonesia pada periode sebelum kemerdekaan secara lebih khusus.
A.  Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
1.   Pemikiran HAM sebelum masa kebangkitan nasional
Dilihat dari perkembangannya, pemikiran perkembangan HAM pada periode sebelum kemerdekaan di Indonesia memiliki ciri khas seperti :
a.    Bersifat tradisional, dikatakan sederhana karena perkembangan pemikiran Ham dilakukan dengan cara yang sederhana, yaitu dipimpin oleh tokoh masyarakat, agama atau kalangan kaum bangsawan,
b.   Belum terorganisasi secara modern, dan
c.    Khususnya perjuangan kemerdekaan masih mengandalkan kekuatan fisik persenjataan.
Adapun beberapa contoh tokoh masyarakat yang menyelamatkan Hak asasi manusia (HAM) adalah :
a)   Raden Ajeng Kartini atau yang lebih dikenal dengan R.A Kartini dan Dewi sartika, beliau-beliau ini telah memperjuangkan peningkatan harkat dan martabat kaum wanita pada masanya. 
b)   Adapun selain itu tokoh-tokoh yang juga turut dalam perjuangan fisik yang mengandalkan kekuatan senjata, misalnya Si Singamangaraja, Cut Nyak Dien, Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponogoro, Sultan Hasanudin, Patimura, Pangeran Antasari, dan tokoh lainnya.
2.   Perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa Kebangkitan Nasional (1908)
Perkembangan HAM pada masa kebangkitan nasional di mulai dengan banyaknya kaum terpelajar di Indonesia, maka semakin meningkat pula pemahaman dan kesadaran akan persamaan harkat dan martabat manusia terutama hak kemerdekaan dan kebebasan sebagai suatu bangsa. Disamping itu, meningkat pula pengetahuan dan cara-cara memperjuangkan hak kemerdekaan, dengan itu terjadilah perubahan strategi dari yang dahulunya mengandalkan kekuatan fisik dengan strategi organisasi diplomasi dan politik. ( Rizchita Hardian. 2013. Perkembangan Ham di Indonesia. (Online). Tersedia di : http://rizchita90.blogspot.com/2013/04/perkembangan-ham-di-indonesia.html)
Perkembangan pemikiran HAM dalam Periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut :
1)   Budi Oetomo (1908),
Budi Oetomo adalah organiasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA yaitu Goenawan Mangoenkoesoemo dan Soeraji pada tanggal 20 mei 1908. Digagaskan oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo. Organisasi ini bersifat sosial, ekonomi, dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Berdirinya Budi Oetomo menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia, walaupun pada saat itu organisasi ini awalnya hanya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa.
Dalam konteks pemikiran Hak asasi manusia (HAM), pemimpin Budi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Selain itu, Budi Oetomo telah pula memperlihatkan kepeduliannya tentang konsep perwakilan rakyat. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kewajiban mempertahankan negara di bawah pemerintahan kolonial. Dapat dikatakan bahwa bentuk pemikiran HAM dari Budi Oetomo dalam bidang “ Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”.
2)   Perhimpunan Indonesia (1925)
Berdirinya PI berawal dari didirikannya Indosche Vereniging tahun 1908 di Belanda, organisasi ini bersfat moderat (selalu menghndarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem) sebagai perkumpulan sosial mahasiswa Indonesia di Belanda untuk memperbincangkan masalah dan persoalan tanah air.
Pada awalnya Perhimpunan Indonesia (PI) merupakan organisasi sosial. memasuki tahun 1913, dengan dibuangnya tokoh Indische Partij ke Belanda maka dibuatlah pokok pemikiran pergerakan yaitu Hindia untuk Hindia yang menjadi nafsu baru , perkumpulan mahasiswa Indonesia. Iwa Kusumasumantri sebagai ketua menyatakan 3 (tiga) azaz pokok indische Vereeniging, yaitu :
a)   Indonesia menentukan nasibnya sendiri
b)   Kemampuan dan kekuatan sendiri
c)   Persatuan dalam menghadapi Belanda.
Pada tahun 1925 Indische Vereeniging berubah menjadi Perhimpunan Indonesia dengan tujuannya Indonesia merdeka. 
Sehingga dalam konteks pemikiran HAM, Perhimpunan Indonesia lebih menitik beratkan pada “Hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination)” masyarakat terjajah. Pemikiran HAM pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi tokoh organisasinya seperti Moh. Hatta, Nazir, Pamontjak, Ahmad Soebardjo, A.A Maramis, dan lain-lain.(Duma Dia. 2008. Perhimpunan Indonesia. (Online). Tersedia di : https://dumadia.wordpress.com/2008/12/23/perhimpunan­indonesia-pi-1925/)
3)   Sarekat Islam (1911),
Sarekat Islam merupakan organsasi kaum santri yang dimotori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis. Konsep HAM yang dikemukakan oleh organisasi ini menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh “ Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial” yang dilakukan oleh pemerintah kolonial. Berbeda dengan pemikiran HAM dikalangan tokoh nasionalis sekuler, para tokoh SI (sarekat islam) mendasari perjuangan pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran Islam.(Hidayat, Komaruddin dan Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Hal 124-125).
4)   Partai Komunis Indonesia ( 1920)
Sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyeluruh isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi. Partai komunis Indonesia ini mengembangkan tentang pemikiran HAM yang berkaitan dengan “ Hak sosial dan berkaitan ddengan alat-alat produksi”.
5)   Indische Partij (1912),
Indische Partij (IP) didirikan di Bandung pada tanggal 25 Desember 1912 oleh Tiga Serangkai, yakni Douwes Dekker (Setyabudi Danudirjo), dr. Cipto Mangunkusumo, dan Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara).
Organisasi ini mempunyai cita-cita untuk menyatukan semua golongan yang ada di Indonesia, baik golongan Indonesia asli maupun golongan Indo, Cina, Arab, dan sebagainya.
Pemikiran HAM yang paling menonjol pada organisasi Indische Partij ini adalah “hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama”. Bahkan, Douwes Dekker menyatakan bahwa kemerdekaan itu harus direbut.
6)   Partai Nasional Indonesia (1927)
Organisasi ini mengedepankan pemikiran HAM pada “Hak untuk memperoleh kemerdekaan (the right of self determination)”.
7)   Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, pemikirannya meliputi :
a.    Hak untuk menentukan nasib sendiri,
b.   Hak untuk menentukan pendapat,
c.    Hak untuk berserikat dan berkumpul,
d.   Hak persamaan di muka umum, dan
e.    Hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
Karena adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajah dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah maka lahirlah pergerakan-pergerakan nasional tersebut.  pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad yamin para pihak lain.
Puncak perdebatan HAM terjadi dalam sidang Badan Persiapan Usaha kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan tokoh-tokoh seperti Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, dan Mr. Maramis, dalam perundingan para tokoh nasional merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajian Negara dan warga negara dalam negara yang hendak diproklamasikan. ( Munzdirtamam. 2012. Hak Asasi Manusia. (Online). Tersedia di : http://munzdirtamam.blogspot.com/p/hak-asasi-manusia.html).
Selain itu dalam sidang BPUPKI terjadi pula perdebatan pemikiran HAM yang berkaitan dengan masalah persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.(Srijanti, Rahman dan Purwanto. 2008. Etika Berwarga Negara. Jakarta : Salemba Empat. Hal 125-126).






BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Perkembangan HAM di Indonesia telah berlangsung seiring berdirinya negara indonesia. Pada priode sebelum kemerdekaan pemikiran HAM dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional  seperti Boedi Oetomo, serikat islam, indische partij dan lain-lain.
Karena adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajah dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah maka lahirlah pergerakan-pergerakan nasional tersebut.  pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad yamin para pihak lain.
Puncak perdebatan HAM terjadi dalam sidang Badan Persiapan Usaha kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan tokoh-tokoh seperti Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, dan Mr. Maramis, dalam perundingan para tokoh nasional merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajian Negara dan warga negara dalam negara yang hendak diproklamasikan.
Selain itu dalam sidang BPUPKI terjadi pula perdebatan pemikiran HAM yang berkaitan dengan masalah persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.

B.    Saran
Ketika sebuah negara dapat menjiwai serta memaknai sejarah munculnya pemikiran HAM sebelum kemerdekaan (perjuangan para tokoh terdahulu dalam upaya memperoleh pengakuan HAM melalui kemerdekaan) yang ada di negaranya serta dapat melahirkan rasa saling menghargai dan mengakui akan adanya hak serta kewajiban asasi manusia pada warga negaranya maka diharapkan hal tersebut dapat menjadikan negara itu melahirkan sebuah keadilan, perdamaian, toleransi, kesejahteraan serta menghilangkan adanya status perbedaan yang dapat merugian salah satu pihak ataupun  pihak lainnya.



















DAFTAR RUJUKAN

Adriani. 2013. Sejarah HAM di Indonesia. (Online). Tersedia di : http://adrianynwa.blogspot.com/2013/03/sejarah-ham-di-indonesia.html
Duma Dia. 2008. Perhimpunan Indonesia. (Online). Tersedia di : https://dumadia.wordpress.com/2008/12/23/perhimpunan­indonesia-pi-1925/
Hidayat, Komaruddin dan Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Munzdirtamam. 2012. Hak Asasi Manusia. (Online). Tersedia di : http://munzdirtamam.blogspot.com/p/hak-asasi-manusia.html
Rizchita Hardian. 2013. Perkembangan Ham di Indonesia. (Online). Tersedia di : http://rizchita90.blogspot.com/2013/04/perkembangan-ham-di-indonesia.html
Srijanti, Rahman dan Purwanto. 2008. Etika Berwarga Negara. Jakarta : Salemba Empat
Yanu Gilang. Hak Asasi Manusia Pada abad 20, 21, 1900 sampai sekarang. (Online). Tersedia di : http://yanugilang.blogdetik.com/2011/04/16/hak-asasi-manusia-pada-abad-20-21-1900-sekarang/