MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA
( ABKA2504)
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI
INDONESIA SEBELUM KEMERDEKAAN
Dosen Pembimbing :
Dra Rabiatul Adawiah, M.Si
Disusun Oleh :
KELOMPOK 3
1.
AULIA RAHMAH (A1A213014)
2.
HAIRINA WASLIAH (A1A213024)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN Kn
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT dan tak lupa shalawat serta
salam kami curahkan kepada nabi besar Muhammad SAW karena atas perjuangannya
lah kita dapat merasakan nikmatnya iman dan islam sehingga dapat menyelesaikan
tugas makalah Hak Asasi Manusia yang dibimbing oleh Dra Rabiatul Adawiah, M.Si.
Tak lupa kami ucapkan
terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu demi kelancaran tugas
ini. Makalah yang kami buat tentu jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik
serta saran sangat kami harapkan untuk memperbaiki makalah-makalah yang akan
dibuat kedepannya.
Tak banyak yang dapat kami
sampaikan dalam kesempatan kali ini. Akhir kata kami ucapkan terima kasih dan
semoga makalah yang kami buat dapat memberikan manfaat bagi kami khususnya dan
bagi siapa saja umumnya.
Wa’alaikumussalam warah matullahi wa
barokatuh
Banjarmasin,
03 Juli 2015
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI .......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
A. Latar Belakang .......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan........................................................................................... 2
D. Manfaat Penulisan........................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Periode
sebelum kemerdekaan (1908-1945)................................................ 3
BAB III PENUTUP .......................................................................................... 8
A. Kesimpulan .......................................................................................... 8
B. Saran .......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi
manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana perkembangan HAM di indonesia?
2.
Seperti apa pemikiran HAM di indonesia?
3.
Bagaimanakah Pelaksanaan HAM di indonesia?
C.
Tujuan
Penulisan
Dengan di
tulisnya makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang
perkembangan,pemikiran dan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
D.
Manfaat
penulisan
Manfaat
penulisan makalah ini diharapkan :
1.
Menambah
wawasan bagi penulis dan pembaca, terutama pengatahuan tentang Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia dalam mata kuliah Hak Asasi Manusia.
2.
Dapat
dipertimbangkan sebagai bahan pemikiran atau masukan, serta
3.
Memberikan
informasi baik bagi penulis maupun pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
Secara garis besar menurut Prof. Dr.
Bagir Manan, dalam bukunya perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di
Indonesia (2001), membagi perkembangan pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu
periode sebelum kemerdekaan ( yaitu pada tahun 1908- tahun 1945) dan periode
setelah kemerdekaan ( yaitu tahun 1945- sekarang). Dalam makalah ini kami akan
membahas tentang perkembangan pemikiran HAM di Indonesia pada periode sebelum kemerdekaan
secara lebih khusus.
A. Periode sebelum kemerdekaan
(1908-1945)
1. Pemikiran
HAM sebelum masa kebangkitan nasional
Dilihat
dari perkembangannya, pemikiran perkembangan HAM pada periode sebelum
kemerdekaan di Indonesia memiliki ciri khas seperti :
a. Bersifat
tradisional, dikatakan sederhana karena perkembangan pemikiran Ham dilakukan
dengan cara yang sederhana, yaitu dipimpin oleh tokoh masyarakat, agama atau
kalangan kaum bangsawan,
b. Belum
terorganisasi secara modern, dan
c. Khususnya
perjuangan kemerdekaan masih mengandalkan kekuatan fisik persenjataan.
Adapun beberapa contoh tokoh masyarakat
yang menyelamatkan Hak asasi manusia (HAM) adalah :
a) Raden
Ajeng Kartini atau yang lebih dikenal dengan R.A Kartini dan Dewi sartika,
beliau-beliau ini telah memperjuangkan peningkatan harkat dan martabat kaum
wanita pada masanya.
b) Adapun
selain itu tokoh-tokoh yang juga turut dalam perjuangan fisik yang mengandalkan
kekuatan senjata, misalnya Si Singamangaraja, Cut Nyak Dien, Tuanku Imam
Bonjol, Pangeran Diponogoro, Sultan Hasanudin, Patimura, Pangeran Antasari, dan
tokoh lainnya.
2. Perjuangan
Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa Kebangkitan Nasional (1908)
Perkembangan
HAM pada masa kebangkitan nasional di mulai dengan banyaknya kaum terpelajar di
Indonesia, maka semakin meningkat pula pemahaman dan kesadaran akan persamaan
harkat dan martabat manusia terutama hak kemerdekaan dan kebebasan sebagai
suatu bangsa. Disamping itu, meningkat pula pengetahuan dan cara-cara
memperjuangkan hak kemerdekaan, dengan itu terjadilah perubahan strategi dari
yang dahulunya mengandalkan kekuatan fisik dengan strategi organisasi diplomasi
dan politik. ( Rizchita Hardian. 2013.
Perkembangan Ham di Indonesia. (Online). Tersedia di : http://rizchita90.blogspot.com/2013/04/perkembangan-ham-di-indonesia.html)
Perkembangan
pemikiran HAM dalam Periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan
sebagai berikut :
1) Budi
Oetomo (1908),
Budi
Oetomo adalah organiasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo dan para
mahasiswa STOVIA yaitu Goenawan Mangoenkoesoemo dan Soeraji pada tanggal 20 mei
1908. Digagaskan oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo. Organisasi ini bersifat sosial,
ekonomi, dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Berdirinya Budi Oetomo
menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia, walaupun
pada saat itu organisasi ini awalnya hanya ditujukan bagi golongan
berpendidikan Jawa.
Dalam
konteks pemikiran Hak asasi manusia (HAM), pemimpin Budi Oetomo telah
memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan
yang dalam surat kabar goeroe desa. Selain itu, Budi Oetomo telah pula memperlihatkan
kepeduliannya tentang konsep perwakilan rakyat. Langkah tersebut diambil
sebagai bentuk kewajiban mempertahankan negara di bawah pemerintahan kolonial. Dapat
dikatakan bahwa bentuk pemikiran HAM dari Budi Oetomo dalam bidang “ Hak
kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”.
2) Perhimpunan
Indonesia (1925)
Berdirinya
PI berawal dari didirikannya Indosche Vereniging tahun 1908 di Belanda,
organisasi ini bersfat moderat (selalu menghndarkan perilaku atau pengungkapan
yang ekstrem) sebagai perkumpulan sosial mahasiswa Indonesia di Belanda untuk
memperbincangkan masalah dan persoalan tanah air.
Pada
awalnya Perhimpunan Indonesia (PI) merupakan organisasi sosial. memasuki tahun
1913, dengan dibuangnya tokoh Indische Partij ke Belanda maka dibuatlah pokok
pemikiran pergerakan yaitu Hindia untuk Hindia yang menjadi nafsu baru ,
perkumpulan mahasiswa Indonesia. Iwa Kusumasumantri sebagai ketua menyatakan 3
(tiga) azaz pokok indische Vereeniging, yaitu :
a) Indonesia
menentukan nasibnya sendiri
b) Kemampuan
dan kekuatan sendiri
c) Persatuan
dalam menghadapi Belanda.
Pada tahun 1925 Indische Vereeniging
berubah menjadi Perhimpunan Indonesia dengan tujuannya Indonesia merdeka.
Sehingga dalam konteks pemikiran HAM,
Perhimpunan Indonesia lebih menitik beratkan pada “Hak untuk menentukan nasib
sendiri (the right of self determination)” masyarakat terjajah. Pemikiran HAM
pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi tokoh organisasinya seperti Moh.
Hatta, Nazir, Pamontjak, Ahmad Soebardjo, A.A Maramis, dan lain-lain.(Duma Dia. 2008. Perhimpunan Indonesia.
(Online). Tersedia di : https://dumadia.wordpress.com/2008/12/23/perhimpunanindonesia-pi-1925/)
3) Sarekat
Islam (1911),
Sarekat
Islam merupakan organsasi kaum santri yang dimotori oleh H. Agus Salim dan
Abdul Muis. Konsep HAM yang dikemukakan oleh organisasi ini menekankan pada usaha-usaha
untuk memperoleh “ Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan
diskriminasi rasial” yang dilakukan oleh pemerintah kolonial. Berbeda dengan
pemikiran HAM dikalangan tokoh nasionalis sekuler, para tokoh SI (sarekat
islam) mendasari perjuangan pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran
Islam.(Hidayat, Komaruddin dan Azyumardi
Azra. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta : Kencana
Prenada Media Group. Hal 124-125).
4) Partai
Komunis Indonesia ( 1920)
Sebagai
partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak-hak yang
bersifat sosial dan menyeluruh isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi.
Partai komunis Indonesia ini mengembangkan tentang pemikiran HAM yang berkaitan
dengan “ Hak sosial dan berkaitan ddengan alat-alat produksi”.
5) Indische
Partij (1912),
Indische
Partij (IP) didirikan di Bandung pada tanggal 25 Desember 1912 oleh Tiga
Serangkai, yakni Douwes Dekker (Setyabudi Danudirjo), dr. Cipto Mangunkusumo,
dan Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara).
Organisasi
ini mempunyai cita-cita untuk menyatukan semua golongan yang ada di Indonesia,
baik golongan Indonesia asli maupun golongan Indo, Cina, Arab, dan sebagainya.
Pemikiran
HAM yang paling menonjol pada organisasi Indische Partij ini adalah “hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama”. Bahkan, Douwes
Dekker menyatakan bahwa kemerdekaan itu harus direbut.
6) Partai
Nasional Indonesia (1927)
Organisasi
ini mengedepankan pemikiran HAM pada “Hak untuk memperoleh kemerdekaan (the
right of self determination)”.
7) Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, pemikirannya meliputi :
a. Hak
untuk menentukan nasib sendiri,
b. Hak
untuk menentukan pendapat,
c. Hak
untuk berserikat dan berkumpul,
d. Hak
persamaan di muka umum, dan
e. Hak
untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
Karena adanya pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajah dan pemerasan hak-hak masyarakat
terjajah maka lahirlah pergerakan-pergerakan nasional tersebut. pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi
perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan
Mohammad Hatta dan Mohammad yamin para pihak lain.
Puncak perdebatan HAM terjadi dalam sidang Badan
Persiapan Usaha kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan tokoh-tokoh seperti
Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansur, K.H.
Wachid Hasyim, dan Mr. Maramis, dalam perundingan para tokoh nasional
merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan negara yang menjamin hak
dan kewajian Negara dan warga negara dalam negara yang hendak diproklamasikan. ( Munzdirtamam. 2012. Hak Asasi Manusia.
(Online). Tersedia di : http://munzdirtamam.blogspot.com/p/hak-asasi-manusia.html).
Selain itu dalam sidang BPUPKI terjadi pula
perdebatan pemikiran HAM yang berkaitan dengan masalah persamaan kedudukan di
muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk
agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk
mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.(Srijanti, Rahman dan Purwanto. 2008. Etika Berwarga Negara. Jakarta :
Salemba Empat. Hal 125-126).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perkembangan HAM di Indonesia telah
berlangsung seiring berdirinya negara indonesia. Pada priode sebelum
kemerdekaan pemikiran HAM dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi
pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo, serikat islam, indische
partij dan lain-lain.
Karena adanya
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajah dan pemerasan
hak-hak masyarakat terjajah maka lahirlah pergerakan-pergerakan nasional
tersebut. pemikiran HAM sebelum
kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan
Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad yamin para pihak lain.
Puncak
perdebatan HAM terjadi dalam sidang Badan Persiapan Usaha kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dengan tokoh-tokoh seperti Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir,
Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, dan Mr. Maramis, dalam
perundingan para tokoh nasional merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan
kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajian Negara dan warga negara dalam
negara yang hendak diproklamasikan.
Selain itu dalam
sidang BPUPKI terjadi pula perdebatan pemikiran HAM yang berkaitan dengan
masalah persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk
berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B.
Saran
Ketika sebuah
negara dapat menjiwai serta memaknai sejarah munculnya pemikiran HAM sebelum
kemerdekaan (perjuangan para tokoh terdahulu dalam upaya memperoleh pengakuan
HAM melalui kemerdekaan) yang ada di negaranya serta dapat melahirkan rasa
saling menghargai dan mengakui akan adanya hak serta kewajiban asasi manusia
pada warga negaranya maka diharapkan hal tersebut dapat menjadikan negara itu
melahirkan sebuah keadilan, perdamaian, toleransi, kesejahteraan serta
menghilangkan adanya status perbedaan yang dapat merugian salah satu pihak
ataupun pihak lainnya.
DAFTAR RUJUKAN
Adriani.
2013. Sejarah HAM di Indonesia. (Online). Tersedia di : http://adrianynwa.blogspot.com/2013/03/sejarah-ham-di-indonesia.html
Duma
Dia. 2008. Perhimpunan Indonesia. (Online). Tersedia di : https://dumadia.wordpress.com/2008/12/23/perhimpunanindonesia-pi-1925/
Hidayat,
Komaruddin dan Azyumardi Azra. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education). Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Munzdirtamam.
2012. Hak Asasi Manusia. (Online). Tersedia di : http://munzdirtamam.blogspot.com/p/hak-asasi-manusia.html
Rizchita
Hardian. 2013. Perkembangan Ham di Indonesia. (Online). Tersedia di : http://rizchita90.blogspot.com/2013/04/perkembangan-ham-di-indonesia.html
Srijanti,
Rahman dan Purwanto. 2008. Etika Berwarga Negara. Jakarta : Salemba Empat
Yanu
Gilang. Hak Asasi Manusia Pada abad 20, 21, 1900 sampai sekarang. (Online).
Tersedia di : http://yanugilang.blogdetik.com/2011/04/16/hak-asasi-manusia-pada-abad-20-21-1900-sekarang/